Operasi Gabungan Dishub Kota Mojokerto, Tertibkan Parkir Liar

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Tilang : Petugas operasi gabungan menindak pengendara yang kedapatan memarkir kendaraannya tidak sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas
Tilang : Petugas operasi gabungan menindak pengendara yang kedapatan memarkir kendaraannya tidak sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas

MOJOKERTO | Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Mojokerto bersama Unit Lantas Polresta Mojokerto dan Detasemen Polisi Militer (Denpom), melakukan operasi gabungan untuk menertibkan pelanggar parkir liar dan angkutan jalan. Rabu, (12/7/2023).

Operasi gabungan digelar sejak pukul 08.30 wib hingga pukul 11.00 wib di Ruas Jl. Pahlawan – Jl. Bhayangkara – Jl. PB Sudirman – Jl. Residen Pamuji – Kh Nawawi – Jl. Gajah Mada – Jl. Pemuda – Jl. Letkol. Sumarjo – Jl. Kartini – Jl. WS Supratman – Jl. Residen Pamuji dan Ruas Jl. Cokroaminoto.

"Pelaksanaan ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 02 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", ujar Sekretaris Dishub Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, A.Md.LLAJ, ST.

Masih Robik, kebiasaan parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan seperti di Jl. WR Supratman yang kerap jadi parkir liar sehingga, arus menyempit dan memicu kepadatan lalu lintas.

Dalam penertiban parkir kendaraan bermotor kali ini, melibatkan personil dari Polri sebanyak 16 orang, Denpom 4 orang, dan Dinas Perhubungan sebanyak 17 orang, terangnya.

Dari penertiban yang dimulai pukul 08.30 WIB sebanyak 25 pelanggar dikenai sanksi tilang. Terdiri dari 10 kendaraan dikenai sanksi e-tilang dan 15 kendaraan dikenai sanksi konvensional. “Barang bukti yang ditahan sebanyak 2 SIM dan 13 STNK,” pungkasnya.

Penertiban parkir liar akan rutin dilakukan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dengan harapan, masyarakat akan tertib dan tidak memarkir kendaraan secara sembarangan. (Top)