Huntap Dijanjikan, Dinas Diduga Lepas Tangan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sigi, Amrin ST., MT. (Foto : agus_beritaformat)
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sigi, Amrin ST., MT. (Foto : agus_beritaformat)

Dugaan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TH meminta sejumlah uang dengan janji pengurusan hunian tetap (huntap) di Pombewe mendapat bantahan tegas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sigi.

Kepala Dinas Perkim Sigi, Amrin ST., MT., menegaskan aktivitas TH yang berkaitan dengan dugaan tersebut tidak memiliki hubungan dengan tugas kedinasan. Menurutnya, TH hanya berstatus sebagai staf dan tidak pernah mendapat penugasan untuk melakukan pendataan maupun kegiatan terkait huntap di lapangan.

“Kalau persoalan di luar itu tidak ada kaitannya dengan dinas. Yang bersangkutan bukan pejabat, hanya staf biasa dan tidak pernah ada penugasan dari kita, misalnya mengambil data di lapangan,” kata Amrin, Rabu (2/9/2026).

Amrin menegaskan, apabila TH mengatasnamakan Dinas Perkim dalam aktivitas pribadinya, hal tersebut merupakan tindakan personal dan bukan representasi institusi.

“Kecuali ada surat tugas. Misalnya kita tugaskan dia mengambil data, kemudian kesempatan itu dipergunakan. Tetapi ini memang murni tidak ada penugasan,” tegasnya.

Di tengah persoalan tersebut, Amrin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada TH terkait kedisiplinan sebagai ASN.

Berbagai langkah pembinaan, kata dia, telah dilakukan, termasuk merotasi TH ke bidang lain dengan harapan dapat memperbaiki kondisi kerja dan meningkatkan kehadirannya di kantor. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil maksimal.

“Sudah ada teguran, kita juga coba lakukan rolling bidang lain agar situasi kerjanya bisa lebih baik. Namun yang bersangkutan kadang hanya datang pagi, absen, setelah itu kembali pulang,” ungkap Amrin.

Menurut Amrin, persoalan kedisiplinan tersebut telah diketahui pimpinan dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kabupaten Sigi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian.

“Yang jelas kami di dinas mencoba membuat situasi supaya dia bekerja dengan baik. Namun dia tidak mengindahkan. Selanjutnya pemberian teguran tertulis kepada ASN yang bermasalah dan jarang masuk sudah kita laporkan ke BKD,” ujarnya.

Terkait sanksi lebih lanjut, Amrin mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari instansi yang berwenang menangani kepegawaian.

Dengan demikian, Dinas Perkim Sigi menegaskan tidak pernah memberikan mandat kepada TH untuk mengurus atau menjanjikan huntap Pombewe. Jika dugaan permintaan uang tersebut terbukti terjadi, Amrin menyatakan aktivitas itu berada di luar kewenangan dan penugasan kedinasan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa nama institusi pemerintah tidak serta-merta menjadi tameng bagi tindakan personal oknum, sementara dugaan penerimaan uang dan janji pengurusan huntap tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Klarifikasi