Palang Desa, Jalan Rusak, Uang Tak Jelas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Dugaan pungutan melalui aktivitas “palang” di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigimoutong kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa aliran dan penggunaan uang yang dipungut dari kendaraan maupun alat berat yang melintas.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, pungutan diduga mencakup kendaraan alat berat jenis excavator sekitar Rp2,5 juta, kendaraan pengangkut kayu sekitar Rp250 ribu per rit, serta pungutan solar sekitar Rp2.500 per gelong.

Aliansi Masyarakat mempertanyakan siapa yang menginisiasi, mengelola dan menerima hasil pungutan tersebut. Mereka juga menduga terdapat keterkaitan oknum Kepala Desa Tirta Nagaya dan oknum Ketua BPD yang juga seorang ASN dalam aktivitas palang tersebut.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian dari pihak berwenang.

Ketua BPD Tirta Nagaya, Moh. Naim, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (1/9/2026), membantah keterlibatan BPD dalam pembentukan maupun pengelolaan palang.

Menurut Naim, palang tersebut dibentuk oleh sejumlah warga Dusun 4 setelah melakukan pertemuan tanpa melibatkan BPD. Ia menyebut, dirinya baru mengetahui adanya palang setelah kegiatan tersebut berjalan.

“Mereka sepakat bikin palang, tetapi BPD tidak ikut dalam pertemuan itu,” kata Naim melalui pesan suara yang diterima wartawan.

Naim mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, alasan pembentukan palang adalah untuk mengumpulkan dana guna penimbunan jalan dan pembangunan balai pertemuan. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan program desa dan belum dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Naim juga mengungkapkan pernah memberikan bantuan pribadi untuk mengangkut semen yang disebut digunakan untuk pembangunan balai pertemuan. Ia mengaku sempat menerima uang sebesar Rp450 ribu dari salah seorang penjaga palang, yang disebut sebagai uang rokok dan bensin.

Uang tersebut, kata Naim, akan dikembalikannya karena tidak ingin persoalan itu dikaitkan dengan dirinya.

“Saya tahu itu keliru. Uang Rp450 ribu itu akan saya kembalikan,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada Kepala Desa bahwa keberadaan palang tersebut bermasalah karena tidak menjadi program desa dan tidak memiliki dasar Perdes.

Menurut Naim, Kepala Desa saat itu menyampaikan bahwa palang tersebut merupakan urusan Kepala Dusun 4.

“Saya sudah sampaikan ke kepala desa, palang itu ilegal. Tapi jawabannya, itu bukan urusan saya, melainkan urusan Kepala Dusun 4,” tutur Naim.

Naim menegaskan dirinya tidak mengetahui jumlah keseluruhan uang yang terkumpul dari palang selama aktivitas tersebut berlangsung. Ia menyebut hubungan antara pengelola palang dan Kepala Desa perlu ditanyakan langsung kepada pihak-pihak yang terlibat.

Di hari yang sama, Kepala Desa Tirta Nagaya, Suyadi, telah dihubungi wartawan melalui WhatsApp nomor pribadinya untuk memperoleh konfirmasi mengenai dugaan pungutan, mekanisme pengelolaan uang serta dugaan keterlibatannya dalam aktivitas palang. Hingga berita ini ditulis, pesan tersebut telah terbaca, namun belum memperoleh jawaban.

Aliansi Masyarakat berharap APH melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui siapa penggagas, dasar hukum, mekanisme pungutan, jumlah uang yang terkumpul serta ke mana dana tersebut mengalir.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana, jika palang bukan program desa, atas dasar apa pungutan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang yang terkumpul?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini menjadi penting agar dugaan pungutan tidak berhenti sebagai isu di jalan, tetapi terang sampai ke ujung pertanggungjawaban.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Investasi