Asusila Mencuat, Pejabat "Mode Senyap"

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sigi terus menuai perhatian. Kasus tersebut diduga hingga mengakibatkan NA (18) mengalami kehamilan. Orang tua NA menyatakan bahwa oknum guru tersebut telah mengakui dirinya sebagai pihak yang menghamili anak mereka.

Di tengah desakan agar kasus tersebut ditangani secara serius, respons tiga institusi yang dimintai tanggapan justru memperlihatkan warna yang berbeda. Ada yang menyatakan akan melakukan asesmen, ada yang meminta wartawan menemui pemerintah desa dan lembaga adat, sementara satu pejabat lainnya hanya memberikan tanda centang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Sigi, Novi Koruwu, mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen terhadap kasus yang sebelumnya telah diberitakan media.

“Langka awal, DPPPA akan melakukan asesmen terhadap kasus yang barusan dinaikkan dalam berita,” kata Novi Koruwu melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/8).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal keterlibatan DPPPA dalam melihat persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai waktu, mekanisme, dan tahapan asesmen yang akan dilakukan.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 24 Sigi, Disman, S.Pd., saat dikonfirmasi wartawan memilih tidak memberikan penjelasan langsung mengenai substansi dugaan tersebut.

“Kalau mau cari tahu kejelasan, silakan ketemu kades dan lembaga adat. Jangan saya yang jawab mengenai itu karena saya sudah serahkan kepada aturan yang berlaku. Hubungi saja yang bersangkutan, saya lagi duka,” tulis Disman melalui pesan singkatnya.

Jawaban itu menimbulkan pertanyaan publik. Jika dugaan menyangkut lingkungan pendidikan dan adanya seorang tenaga pendidik, mengapa klarifikasi justru diarahkan ke luar institusi sekolah? Apakah kepala sekolah tidak memiliki informasi atau kewenangan untuk menjelaskan langkah administratif yang telah dilakukan?

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Hajar Modjo, saat dimintai tanggapan terkait dugaan perilaku tidak patut yang melibatkan seorang ASN, hingga Jumat (28/8/2026), tidak memberikan jawaban substantif. Pesan WhatsApp wartawan hanya menunjukkan tanda centang, tanpa respon.

Sikap diam itu tentu tidak dapat langsung dimaknai sebagai penolakan atau pembenaran terhadap dugaan yang diberitakan. Namun, ketika persoalan menyangkut dugaan pelanggaran etik dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, ruang klarifikasi dari pejabat yang berwenang menjadi penting agar informasi tidak berkembang liar dan publik memperoleh penjelasan yang utuh.

Persoalan dugaan ini kini tidak hanya menunggu pembuktian fakta, tetapi juga menunggu keberanian institusi untuk berbicara dan bertindak. DPPPA menyebut akan mengasesmen, kepala sekolah mengarahkan ke desa dan adat, sementara pejabat pendidikan memilih sunyi. Di tengah dugaan yang belum terang, yang paling nyaring justru tanda centang di WhatsApp.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Konfirmasi