Uang Masuk, Kunci Huntap Menghilang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi

Janji tinggal janji. Uang sudah berpindah tangan, tetapi kunci Hunian Tetap (Huntap) di Pombewe, Kabupaten Sigi, tak kunjung diserahkan hingga bertahun-tahun.

Dugaan persoalan ini diungkap Kepala Desa Sialopa, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigimoutong, Budi Akibu, yang mengaku bersama sejumlah rekannya telah menyetorkan uang kepada seseorang berinisial TH melalui perantara Firmansyah. Informasi itu disampaikan kepada awak media pada 17 Juli 2026.

Budi menuturkan, awalnya ia mendapat informasi dari Firmansyah mengenai adanya unit Huntap Pombewe yang disebut tidak diambil oleh sebagian warga terdampak gempa. Dalam cerita yang diterimanya, unit tersebut kemudian ditawarkan kepada pihak lain dengan alasan cukup membayar biaya administrasi pengurusan balik nama sertifikat dan keperluan lainnya.

“Informasinya dari Firmansyah, katanya ada Huntap yang tidak mau ditempati atau diterima oleh warga terdampak. Kalau mau memiliki, cukup membayar biaya administrasi. Kami akhirnya berminat,” ujar Budi.

Menurut Budi, ia menyerahkan uang sebesar Rp22,5 juta kepada TH melalui Firmansyah. Sementara seorang rekannya yang disebut sebagai mantan camat, menurut pengakuan Budi, juga menyerahkan uang sebesar Rp9,5 juta.

Setelah pembayaran dilakukan, mereka dijanjikan penyerahan kunci sekitar tiga bulan kemudian, bahkan disebut akan dilakukan setelah peresmian Huntap. Namun, waktu terus berjalan dan janji itu tak kunjung menjadi kenyataan.

“Sudah kurang lebih tiga tahun kami menunggu. Kami pernah bertemu TH di Palu dan meminta Huntap itu diserahkan. Karena terlalu lama, kami akhirnya minta uang dikembalikan. Sampai sekarang masih janji,” kata Budi.

Budi juga mengungkap adanya kesepakatan bahwa uang miliknya dan rekannya akan dikembalikan lebih dahulu. Kesepakatan itu, menurutnya, disampaikan melalui komunikasi video call yang turut disaksikan Firmansyah.

Namun hingga batas waktu yang pernah dijanjikan, uang tersebut belum juga diterima kembali.

Bantuan korban bencana seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan tempat bertumbuhnya janji. Ketika uang sudah keluar tetapi kunci tak kunjung datang, publik wajar bertanya. Ini bantuan kemanusiaan atau ruang transaksi yang tak pernah seharusnya ada?

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media pada 29 Juli 2026 di kediamannya, TH membenarkan adanya komunikasi melalui video call. Namun ia menyebut telah membuat kesepakatan tertulis dan berjanji akan mengembalikan uang secara bertahap.

“Saya sudah berkomunikasi lewat video call, disaksikan Firmansyah sebagai perwakilan dari sana. Saya juga punya gaji sebagai jaminan. Sudah ada kesepakatan pernyataan bermeterai, paling lambat 31 Oktober. Pembayaran bukan sekaligus, tetapi dicicil,” terang TH.

TH juga menyatakan persoalan tersebut melibatkan banyak pihak. Ia menyebut pernah diperiksa kepolisian dan menegaskan dirinya tidak sendiri dalam alur persoalan itu.

“Kalau persoalan ini naik ke ranah hukum, saya akan bongkar semuanya, siapa yang ada di belakang. Saya pasang badan. Orang-orang di kantor juga tahu,” kata TH.

TH turut mengklaim terdapat pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut, termasuk pejabat yang pernah dan sedang menjabat pada instansi terkait. Ia bahkan menyebut dugaan transaksi Huntap Pombewe telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Pernyataan TH tersebut merupakan klaim narasumber dan masih memerlukan pembuktian serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Menanggapi persoalan tersebut, Handayani Lahusaeni, ST, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas dan sebelumnya pernah menjadi Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sigi, menegaskan bahwa TH tidak memiliki kewenangan institusional dalam pengurusan Huntap apabila pada saat itu hanya berstatus sebagai staf.

“Kalau masalah TH, itu masalah pribadinya. Setahu saya, dia tidak punya kewenangan secara institusi terkait pengurusan Hunian Tetap. Waktu itu, kalau tidak salah, dia hanya staf,” ujar Handayani kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/8/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Huntap maupun bangunan bantuan bagi korban bencana bukan untuk diperjualbelikan, karena program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Kalau Huntap atau bangunan itu bukan untuk diperjualbelikan. Itu bantuan untuk korban bencana. Kalau kejadian seperti ini sampai merugikan orang lain, saya tidak tahu. Proses saja secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana pihak yang bukan penerima manfaat dapat memperoleh informasi, mengumpulkan uang, serta berharap mendapatkan unit Huntap yang sejatinya diperuntukkan bagi korban bencana.

Persoalan ini juga perlu didudukkan secara terang, apakah benar terdapat unit Huntap yang ditolak penerima manfaat dan bagaimana mekanisme resmi pengelolaan atau redistribusinya? Siapa yang berwenang? Adakah prosedur administrasi yang memungkinkan pihak non-korban memperoleh unit bantuan tersebut?

Pengakuan para pihak kini menyisakan sederet pertanyaan. Siapa sebenarnya yang berwenang mengelola Huntap? Ke mana uang puluhan juta itu mengalir? Mengapa pengembalian dana yang dijanjikan berlarut-larut? Dan siapa saja yang dimaksud TH ketika mengaku siap “membongkar semuanya”?

Sampai pertanyaan itu terjawab, kasus ini bukan sekadar sengketa uang antara individu. Ada nama bantuan kemanusiaan yang terseret di dalamnya.

Dan ketika bantuan korban bencana diduga berubah menjadi ladang transaksi, persoalannya tidak bisa ditutup dengan selembar surat pernyataan, cicilan, atau janji tenggat waktu. Kunci Huntap mungkin bisa tertunda. Tetapi kebenaran tidak seharusnya ikut dikunci.

Dugaan adanya keterlibatan pihak lain sebagaimana disampaikan TH masih merupakan klaim yang belum teruji dan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan dan Konfirmasi Narasumber