Tanda Tangan Dipersoalkan, BPD Lembantongoa Kembali ke Polres Sigi
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Lembantongoa kembali mendatangi Polres Sigi, Rabu (19/8/2026), untuk meminta kejelasan atas pengaduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen administrasi desa.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kanit SPKT Polres Sigi agar BPD dan warga berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna mengetahui perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
Dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan sejumlah dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023, termasuk dokumen pembayaran HOK serta daftar hadir dalam pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RKAPDes).
BPD dan warga tiba di Mapolres Sigi sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, pertemuan dengan Unit Tipikor baru dapat dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA karena personel terkait sebelumnya sedang menjalankan kegiatan penanaman bawang putih.
Dalam pertemuan tersebut, Gerpan Hani, Anggota BPD Desa Lembantongoa dan 2 orang warga didampingi Ketua Pengawasan Yayasan Garda Integritas Indonesia serta Pimpinan Umum dan Redaksi Media Suara Nusantara Palu.com. Mereka meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Tak hanya soal tanda tangan, BPD dan warga juga meminta agar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 diaudit oleh instansi berwenang. Permintaan itu disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan kepastian dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun, Unit Tipikor Polres Sigi mengarahkan BPD dan warga untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi, terutama untuk mengetahui hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut administratif terhadap persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan atau menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan diperiksa secara objektif dan laporan yang telah disampaikan mendapatkan kejelasan.” terang Gerpan.
BPD dan warga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu, melainkan meminta proses verifikasi dan pemeriksaan berjalan secara objektif berdasarkan bukti, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat dan instansi yang berwenang. Yang kami harapkan adalah transparansi, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap laporan tersebut.” pungkasnya.
Kini, bola tindak lanjut berada pada koordinasi antara BPD dan warga dengan Inspektorat Kabupaten Sigi. Masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada perpindahan meja, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai dokumen yang dipersoalkan serta pengelolaan Dana Desa yang diminta untuk diaudit.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi