Kalau Uang Kembali, Apakah Perkara Ikut Pulang?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi oleh redaksi yang dihasilkan AI
Gambar ilustrasi oleh redaksi yang dihasilkan AI

PARIGI MOUTONG || Aduan redaksi terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa/siswi SMK SPP Muhammadiyah Siney yang telah didisposisikan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong sejak 14 April 2026, hingga kini belum menemukan ujung yang terang.

Kejari Parigi Moutong melalui Kepala Seksi Intelijen, Rony Hotman Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa penanganan masih berada pada tahap klarifikasi atau pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Kami masih tahap klarifikasi terhadap dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Kalau memang nanti hasil pulbaket kami mengarah ke sana, akan diteruskan ke bidang tindak pidana khusus,” ujar Rony. Senin (28/9/2026).

Menurutnya, Kejari juga masih menunggu data dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi maupun sekolah mengenai informasi pengembalian dana yang sebelumnya disebut diduga mengalami pemotongan.

“Kami sementara menjaga kekondusifan sekolah. Jangan sampai pulbaket kami mengganggu proses belajar mengajar,” katanya.

Rony menegaskan, apabila benar terdapat pengembalian dana kepada siswa, informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam ekspose untuk menentukan apakah perkara layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

“Itu semua nanti ada di hasil ekspose, bukan hasil keputusan pribadi saya sendiri,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini disusun, dua pertanyaan pamungkas redaksi belum memperoleh jawaban.

Pertama, apakah Kejari Parigi Moutong memiliki batas waktu atau target penyelesaian tahap klarifikasi/pulbaket sebelum menentukan melalui ekspose apakah perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan.

Kedua, apakah siswa penerima PIP maupun orang tua/wali murid yang diduga mengalami pemotongan akan dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung sebagai pihak yang mengetahui berapa dana yang seharusnya diterima dan berapa yang diterima.

Dari perspektif hukum, pengembalian uang, jika benar terjadi, tidak dengan sendirinya menjawab seluruh konstruksi dugaan peristiwa pidana.

Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Artinya, secara hukum, pengembalian uang merupakan fakta yang perlu diperiksa, tetapi bukan otomatis menjadi tiket keluar dari pemeriksaan dugaan tindak pidana.

Dalam konteks aduan ini, setidaknya terdapat sejumlah fakta yang masih perlu dijernihkan, apakah benar terjadi pemotongan, berapa jumlah siswa yang terdampak, berapa nominal yang dipotong, siapa yang memerintahkan atau mengetahui, apa dasar pemotongan, ke mana dana tersebut mengalir, serta apakah terdapat keuntungan atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, uang kembali adalah satu fakta, dugaan perbuatannya adalah fakta lain yang tetap harus diuji.

Terpisah, Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, dari perspektif hukum menilai proses klarifikasi harus diarahkan untuk menemukan rangkaian fakta secara utuh, bukan berhenti hanya pada ada atau tidaknya pengembalian dana.

Mukti juga dapat menekankan bahwa apabila dari hasil pulbaket ditemukan indikasi perbuatan pidana, maka pengembalian dana tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya parameter untuk menutup perkara. Pasal 4 UU Tipikor memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Kalau benar ada pengembalian, pertanyaan hukumnya bukan selesai atau tidak selesai hanya karena uang sudah dikembalikan. Yang harus dijawab adalah mengapa uang itu sempat dipotong, siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, berapa jumlahnya, dan apakah terdapat unsur pidana. Pengembalian uang harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang diperiksa, bukan sebagai tirai untuk menutup pemeriksaan,” demikian rumusan pandangan hukumnya.

Aduan yang telah berjalan sejak 14 April 2026 kini memasuki penghujung September. Hampir lima bulan berlalu, sementara posisi perkara menurut Kejari masih berada pada tahap pulbaket.

Kejari menyatakan akan melakukan ekspose setelah data yang diperlukan diperoleh. Dari ekspose itulah nantinya akan ditentukan apakah perkara memiliki dasar untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Secara kelembagaan, Kejaksaan memang menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.  Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana nasional telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Karena itu, publik kini menunggu bukan sekadar kabar bahwa “data sedang ditunggu”, melainkan kejelasan mengenai apa yang sudah diperiksa, siapa yang telah dimintai keterangan, apa yang belum diperiksa, serta kapan hasil ekspose akan menentukan arah penanganan perkara.

Sebab jika dugaan pemotongan dana pendidikan untuk siswa hanya dijawab dengan kalimat “masih menunggu data”, maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana, data ditunggu sampai kapan, dan kepastian hukumnya kapan?

Redaksi beritaformat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Sumber : Klarifikasi