<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>beritaformat.com - Menepis isu, Sajikan berita sesuai fakta</title>
                <atom:link href="https://beritaformat.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://beritaformat.com/</link>
                <description>media online yang memberitakan tentang isu-isu terbaru di dunia politik, budaya, pendidikan, lingkungan, olahraga, kesehatan, tekhnologi dan kriminal dengan info yang akurat, kredibel dan terpercaya tanpa mengabaikan nilai edukasi kepada para pembaca</description>
                <lastBuildDate>Thu, 01 Oct 2026 16:50:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://beritaformat.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.beritaformat.com/content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>beritaformat.com - Menepis isu, Sajikan berita sesuai fakta</title>
                    <link>https://beritaformat.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Kepsek Dicopot, Dugaan PIP Belum Ikut Ditutup]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3409-kepsek-dicopot-dugaan-pip-belum-ikut-ditutup</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3409-kepsek-dicopot-dugaan-pip-belum-ikut-ditutup</guid>
                    <pubDate>Thu, 01 Oct 2026 16:50:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kejari Parimo telusuri rekening dan siapkan audit Inspektorat : FORMAT mempertanyakan sejauh mana pembuktian akan dibuka]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>PARIGI MOUTONG ||</strong> Pemberhentian kepala sekolah ternyata belum menjadi tanda titik bagi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK SPP Muhammadiyah Siney, Kabupaten Parigi Moutong.</span></p>
<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong justru menyatakan penelusuran masih berjalan. Setelah kepala sekolah diberhentikan oleh pihak yayasan, Kejari kini melakukan klarifikasi kepada pihak perbankan dan menyiapkan surat kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan audit terkait dugaan pemotongan dana PIP.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, S.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (1/10/2026), mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi.</p>
<p>&ldquo;Kami sementara klarifikasi ke pihak bank dan menyiapkan surat ke Inspektorat Provinsi agar dilakukan audit terkait dugaan pemotongan dana PIP di sekolah Siney,&rdquo; kata Rony.</p>
<p>Langkah tersebut menjadi penting karena dugaan pemotongan dana PIP tidak cukup hanya dilihat dari pergantian kepala sekolah. Rekam transaksi, penerima dana, jumlah yang masuk dan keluar, serta pihak yang menguasai atau menerima dana menjadi bagian penting untuk membuat terang persoalan.</p>
<p>Dengan kata lain, kalau kepala sekolah berganti, jangan sampai pertanyaannya ikut berganti.</p>
<p>Terpisah, di hari yang sama, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Hamja Daemadjadja, M.M., mengatakan pihaknya tetap berharap penelusuran dugaan tersebut dilanjutkan.</p>
<p>Hamja juga menyebut pemberitaan mengenai persoalan tersebut telah diteruskannya kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tengah.</p>
<p>&ldquo;Alhamdulillah dengan berita ini kami tetap berharap penelusuran dugaan tersebut tetap berlanjut. Berita ini saya teruskan ke PWM Sulteng agar diketahui,&rdquo; ujar Hamja.</p>
<p>Saat ditanya mengenai dasar pemberhentian kepala sekolah, Hamja mengatakan persoalan tersebut berada pada kewenangan PWM Sulteng.</p>
<p>Namun, untuk persoalan hukum, ia menyatakan dukungannya agar perkara ditelusuri sampai tuntas.</p>
<p>&ldquo;Kalau menyangkut persoalan hukum saya setuju diusut tuntas, agar menjadi pelajaran bagi semua, termasuk kepala sekolah baru,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, mengingatkan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar langkah klarifikasi perbankan dan audit Inspektorat tidak berhenti sebagai proses administratif tanpa ujung.</p>
<p>Menurut Mukti, klarifikasi bank dan audit memang penting untuk membuka jejak transaksi. Namun, apabila dari data awal telah ditemukan indikasi penyimpangan, Kejari perlu menentukan secara terukur apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.</p>
<p>&ldquo;Audit jangan sampai menjadi ruang tunggu perkara. Kalau data bank, dokumen PIP, keterangan penerima dan hasil audit sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, harus ada langkah hukum yang jelas. Publik juga perlu tahu, kapan proses klarifikasi itu selesai dan apa parameter Kejari untuk menentukan perkara naik atau tidak naik ke penyelidikan,&rdquo; kata Mukti.</p>
<p>Ia menilai konstruksi pembuktian semestinya tidak hanya berkutat pada nominal dana yang diduga dipotong, tetapi juga menelusuri siapa yang mencairkan, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, siapa yang memerintahkan, serta ke mana dana tersebut mengalir.</p>
<p>&ldquo;Kalau uangnya ada di rekening, itu baru pintu masuk. Yang harus dicari adalah cerita di balik transaksi tersebut. Jangan sampai rekening sudah dibuka, tetapi konstruksi perkaranya tetap tertutup,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Mukti juga mengatakan, apabila perkara nantinya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk pada tahap penegakan hukum yang relevan, mekanisme pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu aspek yang diuji sesuai ketentuan UU Tipikor.</p>
<p>Namun, ia mengingatkan agar istilah tersebut tidak digunakan secara serampangan.</p>
<p>&ldquo;Pembuktian terbalik bukan berarti seluruh beban pembuktian dilempar kepada pihak yang diperiksa. UU Tipikor mengenal pembuktian terbalik secara terbatas, sementara penuntut umum tetap mempunyai kewajiban membuktikan dakwaannya. Jadi jangan sampai konsep hukumnya justru dibalik-balik,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Mukti juga menyoroti apabila kemudian terdapat informasi mengenai pengembalian dana.</p>
<p>Menurutnya, pengembalian uang harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen yang sah dan tidak boleh otomatis dianggap sebagai jawaban akhir atas dugaan penyimpangan.</p>
<p>&ldquo;Kalau benar ada pengembalian, periksa kapan dikembalikan, berapa jumlahnya, dari rekening siapa, kepada siapa, dan atas dasar apa. Jangan hanya berhenti pada kalimat &lsquo;uang sudah dikembalikan&rsquo;. Pengembalian harus menjadi salah satu fakta yang diperiksa, bukan alasan untuk menutup pertanyaan hukum,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ia menegaskan, pergantian kepala sekolah juga tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian terhadap dugaan pemotongan dana PIP.</p>
<p>&ldquo;Kepala sekolah boleh berganti. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, yang dicari bukan sekadar siapa yang diganti. Yang dicari adalah fakta, aliran uang dan pertanggungjawaban hukumnya. Jangan sampai orangnya berganti, tetapi tanda tanyanya tetap tinggal,&rdquo; pungkas Mukti.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Pendidikan</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Klarifikasi</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202610/1000350969.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gambar ilustrasi redaksi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pendidikan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Toleransi]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3408-hari-kesaktian-pancasila-polda-sulteng-tekankan-persatuan-dan-toleransi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3408-hari-kesaktian-pancasila-polda-sulteng-tekankan-persatuan-dan-toleransi</guid>
                    <pubDate>Thu, 01 Oct 2026 16:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Upacara di Mako Polda Sulteng diikuti personel Polri dan ASN dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>PALU ||</strong> Polda Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di lapangan apel Mako Polda Sulteng, Kamis (1/10/2026).</span></p>
<p>Upacara berlangsung khidmat dan diikuti seluruh personel Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Sulteng. Peringatan tahun ini mengusung tema &ldquo;Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.&rdquo;</p>
<p><em><img src="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202610/1000350854.webp" alt="Jajaran anggota Polda Sulteng khidmat mengikuti upacara hari kesaktian Pancasila di halaman Mako Polda Sulteng (foto : asri_beritaformat)" width="100%" height="auto" /></em></p>
<p>Kapolda Sulteng Irjen Pol Nasri diwakili Karoops Polda Sulteng Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom yang bertindak sebagai inspektur upacara. Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng turut hadir.</p>
<p>Kompol Reky P.H. Moniung bertindak sebagai komandan upacara. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan Iptu I Nyoman Wirastika Adi, sedangkan naskah ikrar dibacakan Ipda Kasmudin.</p>
<p>Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Pancasila harus menjadi landasan personel dalam menjalankan tugas, khususnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Pancasila harus menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semangat persatuan, toleransi dan gotong royong harus terus kita jaga,&rdquo; kata Achmad. Kamis (1/10/2026).</p>
<p>Menurutnya, keberagaman masyarakat Sulawesi Tengah merupakan bagian yang harus dirawat bersama. Personel Polri diharapkan mampu mengedepankan toleransi dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas.</p>
<p>&ldquo;Melalui momentum Hari Kesaktian Pancasila ini, mari kita perkuat persatuan dan kesatuan serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Daerah</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Bidhumas Polda Sulteng</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202610/1000350851.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Karoops Polda Sulteng Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom saat pimpin upacara peringatan hari kesaktian Pancasila di halaman Mako Polda Sulteng (foto : asri_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Daerah]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3407-motor-terjatuh-pelajar-15-tahun-tewas-ditabrak-l300-di-mojokerto</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3407-motor-terjatuh-pelajar-15-tahun-tewas-ditabrak-l300-di-mojokerto</guid>
                    <pubDate>Thu, 01 Oct 2026 16:42:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Hindari Motor di Depan, Honda GL Melaju ke Kanan dan Terjatuh Sebelum Bertabrakan dengan L300]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>MOJOKERTO ||</strong> Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Mojokumpuk, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan kemudian bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi L300.</span></p>
<p>Berdasarkan laporan kepolisian, korban berinisial MRVP, pelajar asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengendarai sepeda motor Honda GL 160 dari arah utara menuju selatan.</p>
<p>Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban disebut melaju dengan kecepatan tinggi. Korban kemudian berusaha menghindari sepeda motor yang berada di depannya.</p>
<p>Manuver tersebut membuat sepeda motor bergerak terlalu ke kanan hingga korban terjatuh. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Mitsubishi L300 yang dikemudikan PTS (36), warga Camplong, Kabupaten Sampang. Tabrakan pun tak terhindarkan.</p>
<p>Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit RA Basuni, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.</p>
<p>Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat bahwa jalan raya bukan ruang untuk menguji kecepatan maupun keberanian. Kesalahan beberapa detik dalam mengambil keputusan dapat berujung pada konsekuensi yang tidak bisa diulang.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Rachmanu Bayu Aji A.S.P., S.H. mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.</p>
<p>Pengendara juga diminta tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol, tidak melakukan balap liar atau kebut-kebutan, serta segera beristirahat apabila mengantuk.</p>
<p>Selain itu, pengendara diminta menjaga jarak aman dan tidak melakukan manuver atau mendahului kendaraan apabila ruang yang tersedia tidak mencukupi.</p>
<p>&ldquo;Jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam berkendara. Keluarga selalu menunggu di rumah,&rdquo; demikian pesan AKP. Bayu</p>
<p>Polisi masih melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut sesuai prosedur. Fakta mengenai rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.</p>
<p><em><strong>Kontributor : Clara</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Peristiwa</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Unit Laka Lantas Polresta Mojokerto</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202610/1000350986.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kondisi korban dan sepeda motor yang dikendarai usai mengalami kecelakaan dengan mobil pickup L300 (foto : clara_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3406-ditagih-rp255-juta-bca-finance-digugat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3406-ditagih-rp255-juta-bca-finance-digugat</guid>
                    <pubDate>Wed, 30 Sep 2026 21:49:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mediasi buntu, debitur menyangkal pernah mengajukan kredit Gran Max]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>MOJOKERTO ||</strong> Upaya perdamaian dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Moh. Alvan Basyarudin melawan PT BCA Finance dan seorang pihak berinisial M.H.B. menemui jalan buntu.</span></p>
<p>Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (30/9/2026), melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk dengan agenda pembacaan gugatan.</p>
<p>Perkara ini bermula ketika Alvan, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menerima somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Ia diminta melunasi kewajiban pembiayaan sebesar Rp255.054.287 atau menyerahkan satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2024 bernomor polisi S 8280 SD.</p>
<p>Persoalannya, berdasarkan dalil gugatan, Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima kendaraan tersebut.</p>
<p>Pembiayaan yang dipersoalkan disebut tertuang dalam perjanjian tertanggal 30 November 2024, dengan angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, H. Rif'an Hanum & Nawacita, Alvan kemudian menempuh jalur pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.</p>
<p>Dalam tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance disebut tetap menuntut pelunasan total Rp255.054.287 dan menolak menghapus data Alvan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tanpa adanya putusan pengadilan.</p>
<p>Namun, menurut pihak penggugat, persoalan justru menjadi semakin janggal setelah surat balasan PT BCA Finance tertanggal 4 Agustus 2026 yang menyebut adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkannya kepada pihak berwenang.</p>
<p>Di sinilah gugatan tersebut mempertanyakan posisi Alvan: jika terdapat indikasi tindak pidana dalam proses pembiayaan, mengapa tagihan dan pencatatan kredit bermasalah atas nama orang yang menyangkal pernah menjadi debitur tetap dipertahankan?</p>
<p>Kuasa hukum penggugat setidaknya mempersoalkan tiga hal.</p>
<p>Pertama, proses verifikasi pembiayaan. Hingga gugatan didaftarkan, pihak penggugat menyatakan dokumen yang dimiliki hanya berupa salinan perjanjian dan tabel angsuran, sementara dokumen survei, bukti serah terima kendaraan, serta kejelasan mengenai pihak yang menandatangani dan menerima kendaraan dipersoalkan.</p>
<p>Kedua, komponen denda. Dari total tagihan Rp255 juta, denda keterlambatan disebut mencapai Rp58.821.142. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan karena Alvan sejak awal menyangkal dirinya sebagai pihak yang mengajukan pembiayaan.</p>
<p>Ketiga, sikap yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi terdapat pernyataan mengenai indikasi tindak pidana, tetapi di sisi lain kewajiban pembiayaan dan pencatatan dalam SLIK atas nama Alvan tetap dipersoalkan oleh pihak penggugat.</p>
<p>Dalam gugatannya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menyatakan perjanjian pembiayaan tidak mengikat dirinya, serta membebaskannya dari seluruh kewajiban yang timbul dari pembiayaan tersebut.</p>
<p>Penggugat juga meminta penghentian penagihan dan upaya penarikan kendaraan, pembetulan data serta kolektibilitas atas namanya dalam SLIK OJK, serta pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,05 miliar.</p>
<p>Kuasa hukum penggugat, H. Rif'an Hanum, S.H., M.H., mengatakan kliennya tidak sedang berupaya menghindari kewajiban pembayaran.</p>
<p>&laquo;&ldquo;Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat.&rdquo;&raquo;</p>
<p>Menurut Rif'an, persoalan utama yang harus dibuka dalam persidangan adalah siapa yang sebenarnya mengajukan pembiayaan, siapa yang menandatangani dokumen, dan siapa yang menerima kendaraan.</p>
<p>&laquo;&ldquo;Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,&rdquo; ujarnya.&raquo;</p>
<p>Rif'an juga mempertanyakan dampak pencatatan SLIK terhadap pihak yang mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan.</p>
<p>&laquo;&ldquo;Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK,&rdquo; katanya.&raquo;</p>
<p>Ia menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk menguji sejauh mana proses verifikasi pembiayaan dapat memastikan identitas, tanda tangan, persetujuan, hingga penerimaan objek pembiayaan benar-benar dilakukan oleh pihak yang tercatat sebagai debitur.</p>
<p>Meski demikian, seluruh dalil mengenai dugaan PMH, keabsahan perjanjian, proses pembiayaan, serta kerugian yang diklaim masih menjadi materi pemeriksaan persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.</p>
<p>Perkara kini bergulir di PN Mojokerto. Pembuktian di persidangan akan menjadi ruang untuk menguji dokumen pembiayaan, proses verifikasi, pihak yang menandatangani perjanjian, penerima kendaraan, serta dasar pencatatan kewajiban atas nama Alvan.</p>
<p>Di luar perkara, Kantor Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.</p>
<p>Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP, KK maupun buku tabungan, memeriksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan iDebKu OJK, serta segera menanggapi secara tertulis apabila menerima tagihan atas kredit yang tidak pernah diajukan.</p>
<p>Pengaduan juga dapat ditempuh melalui kanal pengaduan OJK atau dengan meminta pendampingan hukum.</p>
<p>Satu pertanyaan kini menunggu jawaban di ruang sidang, ketika seseorang ditagih atas utang yang disangkal pernah dibuatnya, siapa sebenarnya yang harus membuktikan bahwa utang itu memang miliknya?</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan BCA Finance saat dikonfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp 0856-0224-xxxx, atas nama Bagus, belum memberikan &nbsp;tanggapan atas pemberitaan hari ini.</p>
<p><em><strong>Reporter : Bagus</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Hukum</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Liputan</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000350566.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Foto : bagus_berita format]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3405-kepsek-dicopot-pip-jangan-ikut-diparkir</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3405-kepsek-dicopot-pip-jangan-ikut-diparkir</guid>
                    <pubDate>Wed, 30 Sep 2026 13:29:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Jabatan sudah dicopot, tetapi tembusan belum sampai ke Disdik. Lalu bagaimana nasib dugaan pemotongan PIP dan persoalan lain yang masih dipertanyakan?]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>PARIGI MOUTONG ||</strong> Kursi Kepala SMK SPP Muhammadiyah Siney sudah berganti. Surat pemberhentian pun sudah diteken. Tetapi ada satu hal yang tampaknya belum ikut berganti, sederet pertanyaan mengenai dugaan persoalan di sekolah tersebut.</span></p>
<p>Isnaini, S.Sos., M.Pd.I., resmi diberhentikan dari jabatan Kepala SMK SPP Muhammadiyah Siney melalui salinan Surat Keputusan Nomor 075/KEP/II.0/D/2026 yang ditandatangani Ketua DPW Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Muh. Amin Parakkasi, S.Ag., M.H.I., tertanggal 22 September 2026.</p>
<p>Pemberhentian itu berada dalam kewenangan yayasan karena SMK SPP Muhammadiyah Siney merupakan sekolah swasta.</p>
<p>Namun, pada Rabu (30/9/2026), ketika awak media mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, muncul fakta lain, surat tembusan pemberhentian tersebut belum diterima dinas.</p>
<p>Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Akas, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian kepala sekolah berada pada yayasan.</p>
<p>&ldquo;Yang berhak memberhentikan kepala sekolah itu adalah yayasan, karena SMK swasta,&rdquo; kata Edy.</p>
<p>Saat pertanyaan dipertegas, apakah Dinas Pendidikan telah menerima surat tembusan pemberhentian tersebut, jawabannya justru lebih pendek. &ldquo;Belum ada.&rdquo;</p>
<p>Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza DP. S.H., M.Si. Melalui WhatsApp, Firmanza juga menyatakan belum menerima tembusan.</p>
<p>&ldquo;Belum, coba tanya ke Kabid dulu ya,&rdquo; jawab Firmanza.</p>
<p>Jadi, surat pemberhentiannya sudah ada. Jabatan sudah dicopot. Tetapi tembusannya belum sampai ke meja dinas.</p>
<p>"Jabatan sudah turun dari kursi. Administrasinya masih dalam perjalanan".</p>
<p>Di tengah situasi tersebut, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah dugaan persoalan yang sebelumnya mencuat, antara lain dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), persoalan pembayaran pekerjaan bangunan, dugaan penyelewengan uang PKL serta beasiswa kuliah.</p>
<p>Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai pergantian kepala sekolah tidak seharusnya otomatis dimaknai sebagai berakhirnya penelusuran terhadap persoalan yang sedang dipertanyakan.</p>
<p>Menurutnya, apabila dugaan tersebut memang sedang ditelusuri aparat penegak hukum, pergantian pejabat sekolah justru dapat menjadi momentum untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti.</p>
<p>&ldquo;Pemberhentian kepala sekolah bisa memberikan ruang bagi proses pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen keuangan, administrasi dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan,&rdquo; ujar Mukti.</p>
<p>Namun, Mukti mengingatkan satu hal penting, dicopot bukan berarti terbukti bersalah.</p>
<p>Sebaliknya, apabila ada informasi mengenai pengembalian uang, hal tersebut juga tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan.</p>
<p>&ldquo;Kalau memang ada pengembalian, harus dibuktikan. Berapa yang dikembalikan, kepada siapa, kapan, melalui rekening apa, dan berdasarkan dokumen apa,&rdquo; katanya.</p>
<p>Menurut Mukti, proses hukum tidak cukup hanya dengan menyebut angka atau klaim pengembalian. Setiap informasi harus dapat diverifikasi dengan dokumen dan alat bukti.</p>
<p>Ia juga merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.</p>
<p>&ldquo;Pengembalian uang dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda. Kalau memang ada pengembalian uang, harus dibuktikan. Kalau ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan,&rdquo; tegas Mukti.</p>
<p>Dalam konteks ini, kewenangan masing-masing pihak harus tetap ditempatkan pada porsinya. Yayasan memiliki kewenangan terhadap jabatan kepala sekolah pada sekolah swasta. Dinas Pendidikan menjalankan kewenangan sesuai fungsi administrasi pendidikan. Sementara aparat penegak hukum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.</p>
<p>Karena itu, pemberhentian kepala sekolah bukanlah putusan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Begitu pula pergantian jabatan bukan alasan untuk menghentikan pencarian fakta apabila memang masih terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi.</p>
<p>Kini pertanyaannya sederhana, yang dicopot kepala sekolahnya. Lantas, apakah pertanyaannya juga ikut dicopot?</p>
<p>Sebab surat pemberhentian boleh selesai di atas kertas. Kursi kepala sekolah boleh berganti penghuni. Tetapi dugaan pemotongan PIP, dokumen keuangan, pembayaran pekerjaan, uang PKL dan persoalan lain yang masih dipertanyakan tetap membutuhkan jawaban berbasis fakta.</p>
<p>Dan jika benar ada proses pemeriksaan, publik tentu tidak membutuhkan drama baru. Publik hanya membutuhkan satu hal, kejelasan.</p>
<p>Sebab dalam perkara yang masih berupa dugaan, yang harus dihentikan bukan proses mencari kebenaran, melainkan spekulasi.</p>
<p>Kursi boleh kosong. Pertanyaan jangan.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Pendidikan</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Investigasi</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000350279.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gambar ilustrasi redaksi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pendidikan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis di Polres Tolitoli]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3404-kapolda-sulteng-tekankan-disiplin-dan-pelayanan-humanis-di-polres-tolitoli</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3404-kapolda-sulteng-tekankan-disiplin-dan-pelayanan-humanis-di-polres-tolitoli</guid>
                    <pubDate>Wed, 30 Sep 2026 13:19:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Irjen Nasri minta personel menjaga integritas, soliditas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>TOLITOLI ||</strong> Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri memberikan arahan kepada personel Polres Tolitoli dalam kunjungan kerja di Mako Polres Tolitoli, Selasa (29/9/2026).</span></p>
<p>Kegiatan diawali dengan penyerahan 100 paket sembako kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat.</p>
<p><em><img src="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000350036.webp" alt="Kapolda Sulteng diterima oleh "Polisi Kecil" saat melakukan kunjungan ke Polres Tolitoli dalam rangka bakti sosial (foto : asri_beritaformat)" width="100%" height="auto" /></em></p>
<p>Usai penyerahan bantuan, Irjen Nasri memberikan arahan kepada personel Polres Tolitoli. Ia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, integritas, soliditas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.</p>
<p>Kapolda juga meminta personel memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&ldquo;Jadikan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Jaga disiplin, profesionalisme, integritas dan soliditas, serta rawat kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik,&rdquo; kata Nasri.</p>
<p>Menurutnya, tatap muka tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pimpinan dan personel sekaligus memberikan motivasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.</p>
<p>Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan kunjungan kerja Kapolda merupakan bagian dari upaya memperkuat soliditas internal sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Personel diharapkan mampu menerapkan arahan pimpinan dengan memberikan pelayanan terbaik, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan,&rdquo; ujar Muhaimin.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah Ny. Lina Nasri serta sejumlah pejabat utama Polda Sulteng dan pengurus Bhayangkari.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Hukum</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Siehumas Polda Sulteng</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000350044.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Secara simbolis dalam kunjungan, Kapolda Sulteng menyerahkan bantuan sosial kepada sejumlah masyarakat (foto : asri_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BRMP Sulteng-BWS Sulawesi III Perkuat Sinergi Hadapi Kekeringan]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3403-brmp-sulteng-bws-sulawesi-iii-perkuat-sinergi-hadapi-kekeringan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3403-brmp-sulteng-bws-sulawesi-iii-perkuat-sinergi-hadapi-kekeringan</guid>
                    <pubDate>Wed, 30 Sep 2026 13:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Koordinasi irigasi, pemetaan wilayah rawan banjir-kekeringan, dan kesiapsiagaan lintas instansi menjadi fokus pertemuan di Sigi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>SIGI || </strong>Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tengah menerima kunjungan Tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, Selasa (29/9), untuk memperkuat koordinasi pengelolaan sumber daya air dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Sulawesi Tengah.</span></p>
<p>Tim BWS Sulawesi III dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan (OP), Hermin Haryadi, bersama sejumlah staf. Tim diterima Kepala BRMP Sulawesi Tengah, Dr. Ruslan Boy, SP., M.Si., didampingi jajaran terkait.</p>
<p>Pertemuan membahas kondisi daerah irigasi, kendala petani dalam pemanfaatan jaringan irigasi, serta langkah menghadapi potensi kekeringan. Pemetaan wilayah rawan banjir dan kekeringan juga menjadi salah satu agenda yang dinilai penting untuk menentukan wilayah prioritas penanganan.</p>
<p>Kepala BRMP Sulawesi Tengah, Dr. Ruslan Boy, menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara BRMP, BWS Sulawesi III, pemerintah daerah, penyuluh, serta pemangku kepentingan lainnya.</p>
<p>&laquo;&ldquo;Informasi mengenai kondisi irigasi dan potensi kekeringan perlu terus diperbarui agar menjadi dasar dalam menentukan langkah pendampingan dan tindakan di lapangan,&rdquo; ujar Ruslan.&raquo;</p>
<p>Menurutnya, pemetaan wilayah rawan bencana diperlukan sebagai bagian dari mitigasi agar langkah antisipasi dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.</p>
<p>Pertemuan tersebut juga mendorong pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir dan kekeringan.</p>
<p>Sinergi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sumber daya air sekaligus menjaga keberlangsungan produksi pertanian di Sulawesi Tengah, terutama menghadapi perubahan kondisi iklim.</p>
<p><em><strong>Reporter : Agus</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Daerah</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Humas BRMP Sulteng</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000349826.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sinergitas BRMP Sulteng dan BWS III Sulteng mitigasi kekeringan dan banjir (foto : agus_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Daerah]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[BLT Dana Desa Sritabaang Disalurkan, Empat KPM Terima Rp900 Ribu]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3402-blt-dana-desa-sritabaang-disalurkan-empat-kpm-terima-rp900-ribu</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3402-blt-dana-desa-sritabaang-disalurkan-empat-kpm-terima-rp900-ribu</guid>
                    <pubDate>Wed, 30 Sep 2026 13:08:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Penyaluran BLT-DD berlangsung di Kantor Desa Sritabaang dan dihadiri Pemerintah Kecamatan Bolano]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>PARIGIMOUTONG || </strong>Pemerintah Desa Sritabaang, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis, 17 September 2026.</span></p>
<p>Penyaluran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung di Kantor Desa Sritabaang dan berjalan lancar. Masing-masing KPM menerima Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM mencapai Rp900 ribu.</p>
<p>Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Ekonomi Kecamatan Bolano, I Ketut Sudarti, S.Sos., yang mendampingi proses penyerahan bantuan bersama Pemerintah Desa Sritabaang.</p>
<p>I Ketut Sudarti mengatakan, penyaluran BLT-DD diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak terhadap ketahanan ekonomi masyarakat penerima.</p>
<p>&ldquo;Harapan pemerintah kecamatan, penyaluran BLT-DD dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta mendorong kemandirian masyarakat,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Desa Sritabaang, Misman, berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat penerima untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.</p>
<p>Menurutnya, BLT-DD diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga, khususnya masyarakat miskin atau rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.</p>
<p>Pemerintah Desa berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan prioritas sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh keluarga penerima.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Ekonomi</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Liputan</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000349785.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Misman, Kepala Desa Sritabaang saat menyerahkan BLT kepada warga penerima manfaat di kantor desa (foto : asri_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kalau Uang Kembali, Apakah Perkara Ikut Pulang?]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3401-kalau-uang-kembali-apakah-perkara-ikut-pulang</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3401-kalau-uang-kembali-apakah-perkara-ikut-pulang</guid>
                    <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 18:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[PIP diduga dipotong, uang disebut dikembalikan. Lima bulan berlalu, Kejari masih pulbaket]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>PARIGI MOUTONG ||</strong> Aduan redaksi terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa/siswi SMK SPP Muhammadiyah Siney yang telah didisposisikan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong sejak 14 April 2026, hingga kini belum menemukan ujung yang terang.</span></p>
<p>Kejari Parigi Moutong melalui Kepala Seksi Intelijen, Rony Hotman Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa penanganan masih berada pada tahap klarifikasi atau pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).</p>
<p>&ldquo;Kami masih tahap klarifikasi terhadap dugaan pemotongan dana PIP tersebut. Kalau memang nanti hasil pulbaket kami mengarah ke sana, akan diteruskan ke bidang tindak pidana khusus,&rdquo; ujar Rony. Senin (28/9/2026).</p>
<p>Menurutnya, Kejari juga masih menunggu data dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi maupun sekolah mengenai informasi pengembalian dana yang sebelumnya disebut diduga mengalami pemotongan.</p>
<p>&ldquo;Kami sementara menjaga kekondusifan sekolah. Jangan sampai pulbaket kami mengganggu proses belajar mengajar,&rdquo; katanya.</p>
<p>Rony menegaskan, apabila benar terdapat pengembalian dana kepada siswa, informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam ekspose untuk menentukan apakah perkara layak dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.</p>
<p>&ldquo;Itu semua nanti ada di hasil ekspose, bukan hasil keputusan pribadi saya sendiri,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Namun, hingga berita ini disusun, dua pertanyaan pamungkas redaksi belum memperoleh jawaban.</p>
<p>Pertama, apakah Kejari Parigi Moutong memiliki batas waktu atau target penyelesaian tahap klarifikasi/pulbaket sebelum menentukan melalui ekspose apakah perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan.</p>
<p>Kedua, apakah siswa penerima PIP maupun orang tua/wali murid yang diduga mengalami pemotongan akan dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung sebagai pihak yang mengetahui berapa dana yang seharusnya diterima dan berapa yang diterima.</p>
<p>Dari perspektif hukum, pengembalian uang, jika benar terjadi, tidak dengan sendirinya menjawab seluruh konstruksi dugaan peristiwa pidana.</p>
<p>Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.</p>
<p>Artinya, secara hukum, pengembalian uang merupakan fakta yang perlu diperiksa, tetapi bukan otomatis menjadi tiket keluar dari pemeriksaan dugaan tindak pidana.</p>
<p>Dalam konteks aduan ini, setidaknya terdapat sejumlah fakta yang masih perlu dijernihkan, apakah benar terjadi pemotongan, berapa jumlah siswa yang terdampak, berapa nominal yang dipotong, siapa yang memerintahkan atau mengetahui, apa dasar pemotongan, ke mana dana tersebut mengalir, serta apakah terdapat keuntungan atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>Dengan kata lain, uang kembali adalah satu fakta, dugaan perbuatannya adalah fakta lain yang tetap harus diuji.</p>
<p>Terpisah, Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, dari perspektif hukum menilai proses klarifikasi harus diarahkan untuk menemukan rangkaian fakta secara utuh, bukan berhenti hanya pada ada atau tidaknya pengembalian dana.</p>
<p>Mukti juga dapat menekankan bahwa apabila dari hasil pulbaket ditemukan indikasi perbuatan pidana, maka pengembalian dana tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu-satunya parameter untuk menutup perkara. Pasal 4 UU Tipikor memang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.</p>
<p>&ldquo;Kalau benar ada pengembalian, pertanyaan hukumnya bukan selesai atau tidak selesai hanya karena uang sudah dikembalikan. Yang harus dijawab adalah mengapa uang itu sempat dipotong, siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, berapa jumlahnya, dan apakah terdapat unsur pidana. Pengembalian uang harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta yang diperiksa, bukan sebagai tirai untuk menutup pemeriksaan,&rdquo; demikian rumusan pandangan hukumnya.</p>
<p>Aduan yang telah berjalan sejak 14 April 2026 kini memasuki penghujung September. Hampir lima bulan berlalu, sementara posisi perkara menurut Kejari masih berada pada tahap pulbaket.</p>
<p>Kejari menyatakan akan melakukan ekspose setelah data yang diperlukan diperoleh. Dari ekspose itulah nantinya akan ditentukan apakah perkara memiliki dasar untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan.</p>
<p>Secara kelembagaan, Kejaksaan memang menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. &nbsp;Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana nasional telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.</p>
<p>Karena itu, publik kini menunggu bukan sekadar kabar bahwa &ldquo;data sedang ditunggu&rdquo;, melainkan kejelasan mengenai apa yang sudah diperiksa, siapa yang telah dimintai keterangan, apa yang belum diperiksa, serta kapan hasil ekspose akan menentukan arah penanganan perkara.</p>
<p>Sebab jika dugaan pemotongan dana pendidikan untuk siswa hanya dijawab dengan kalimat &ldquo;masih menunggu data&rdquo;, maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana, data ditunggu sampai kapan, dan kepastian hukumnya kapan?</p>
<p>Redaksi beritaformat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p><em><strong>Reporter : Asri</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Hukum</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Klarifikasi</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000349320.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gambar ilustrasi oleh redaksi yang dihasilkan AI]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Revitalisasi SMKN Peling Tengah, Rp800 Juta untuk Benahi Sarana]]></title>
                    <link>https://beritaformat.com/baca-3400-revitalisasi-smkn-peling-tengah-rp800-juta-untuk-benahi-sarana</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://beritaformat.com/baca-3400-revitalisasi-smkn-peling-tengah-rp800-juta-untuk-benahi-sarana</guid>
                    <pubDate>Sat, 26 Sep 2026 23:12:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Tiga ruang kelas, ruang praktik siswa dan toilet direhabilitasi melalui program revitalisasi satuan pendidikan APBN 2026]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>BANGGAI KEPULAUAN ||</strong> Setelah cukup lama menanti, SMK Negeri Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, akhirnya mendapat bantuan pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.</span></p>
<p>Program dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp800 juta itu mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas, rehabilitasi ruang praktik siswa (RPS), serta pembangunan toilet.</p>
<p>Pelaksanaan pekerjaan telah berjalan lebih dari satu bulan. Plt. Kepala SMKN Peling Tengah, Yulius Toima, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah.</p>
<p>&ldquo;Tahun ini kami mendapat sentuhan dari pemerintah pusat melalui revitalisasi tahun 2026. Kami sudah bisa mendapatkan dan harapan kami, karena sekolah kami masih membutuhkan untuk tahun-tahun ke depannya, kami bisa diperhatikan kembali,&rdquo; ujar Yulius, Jum'at (25/9/2026).</p>
<p>Menurutnya, kebutuhan sarana sekolah masih cukup banyak. Di antaranya ruang Bimbingan Konseling (BK), ruang OSIS, laboratorium, ruang administrasi, serta rehabilitasi perpustakaan.</p>
<p>Yulius berharap program revitalisasi dapat berlanjut sehingga kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dapat dipenuhi secara bertahap.</p>
<p>Ia menilai perbaikan kondisi gedung melalui program revitalisasi juga dapat menjadi salah satu penunjang meningkatnya minat calon siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMKN Peling Tengah.</p>
<p>&ldquo;Dengan angin segar revitalisasi tahun ini dari pemerintah pusat, dengan demikian siswa yang berminat untuk masuk di SMKN Peling Tengah lebih banyak lagi dengan perubahan kondisi gedung yang sudah memadai,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Selain persoalan sarana, pihak sekolah juga tengah mempersiapkan rencana pembukaan jurusan baru. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala ketersediaan guru produktif.</p>
<p>Saat ini SMKN Peling Tengah baru memiliki satu jurusan, yakni perkantoran. Menurut Yulius, keterbatasan guru produktif turut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan program keahlian di sekolah.</p>
<p>&ldquo;Kita juga sudah menyampaikan ke dinas perihal kebutuhan untuk guru produktif, sehingga ke depan untuk buka jurusan baru dapat tersedia untuk kebutuhan guru produktif,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ia berharap pemenuhan tenaga pendidik produktif dapat meningkatkan kepercayaan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di SMKN Peling Tengah.</p>
<p>&ldquo;Sehingga kepercayaan orang tua menyekolahkan anak di sini lebih baik lagi,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Reporter : Agus</strong></em><br /><em><strong>Penyunting : W13D</strong></em><br /><em><strong>Kategori : Pendidikan</strong></em><br /><em><strong>Sumber : Liputan</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.beritaformat.com/content/uploads/202609/1000348361.webp" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Progres revitalisasi SMKN Peling Tengah tunjang peningkatan kapasitas siswa dalam belajar (foto : agus_beritaformat)]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pendidikan]]></category></item></channel></rss>