Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Format (foto : redaksi_beritaformat)
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Format (foto : redaksi_beritaformat)

PARIGI MOUTONG || Pergantian kepala sekolah SMK SPP Muhammadiyah Siney pada 25 September 2026 semestinya menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan dianggap sebagai garis akhir atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan siswa, wali murid dan warga.

Selain dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP), pengelolaan Dana BOS, dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa dan persoalan beasiswa kuliah alumni, kini muncul pula keluhan warga mengenai ongkos pembuatan pagar sekolah yang disebut masih menyisakan tunggakan hingga puluhan juta rupiah.

Seluruh persoalan tersebut tentu tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, ketika berbagai keluhan telah berkembang di tengah masyarakat, menurut Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, persoalan tersebut perlu dipetakan, diverifikasi dan dijelaskan secara terbuka.

“Jangan semua persoalan langsung dianggap sebagai tindak pidana. Tetapi jangan juga semua persoalan yang berpotensi menjadi masalah hukum hanya diselesaikan dengan pergantian kepala sekolah,” kata Mukti. Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara kesalahan administrasi, kewajiban pembayaran, persoalan internal organisasi dan dugaan tindak pidana. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan bukti dan dasar hukumnya.

Keluhan mengenai pembuatan pagar sekolah menjadi persoalan tambahan yang menurut Mukti tidak boleh dibiarkan hanya sebagai cerita dari mulut ke mulut.

Jika benar terdapat pekerjaan pembangunan pagar sekolah yang telah selesai atau telah dilaksanakan tetapi masih menyisakan kewajiban pembayaran hingga puluhan juta rupiah, maka harus jelas siapa pihak yang melakukan pekerjaan, siapa yang memesan, berapa nilai pekerjaan, berapa yang telah dibayar, berapa yang masih menjadi kewajiban, dan dari sumber dana apa pembayaran tersebut seharusnya dilakukan.

“Kalau memang ada tunggakan, jangan berhenti pada angka ‘puluhan juta’. Harus dibuka dokumennya. Ada kontrak atau kesepakatan tidak? Ada bukti pekerjaan? Ada kuitansi? Berapa yang sudah dibayar dan siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” ujar Mukti.

Menurutnya, persoalan utang atau tunggakan pembayaran tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, hal tersebut tentu menjadi kewenangan aparat untuk menilainya.

“Jangan setiap utang disebut korupsi. Tetapi jangan pula kalau ada dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan kemudian ditutup dengan alasan ‘itu hanya tunggakan’. Semuanya harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya.

Mukti menilai kepala sekolah baru tidak semestinya langsung dibebani tanggung jawab pribadi atas seluruh persoalan yang muncul sebelum 25 September 2026.

Namun, setelah menerima mandat kepemimpinan, kepala sekolah baru memiliki kepentingan besar untuk mengetahui apa saja yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya.

Mulai dari data PIP, administrasi BOS, dana PKL, program beasiswa alumni, hingga kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, semuanya semestinya masuk dalam proses serah-terima administrasi.

“Jangan sampai kepala sekolah baru hanya menerima kunci ruang kepala sekolah, tetapi tidak menerima peta persoalan yang harus diselesaikan,” kata Mukti.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai mana kewajiban yang sudah diselesaikan, mana yang masih berjalan dan mana yang masih dipersoalkan.

“Kalau ada tunggakan pagar, catat. Kalau ada persoalan PIP, catat. Kalau ada persoalan BOS, catat. Dana PKL dan beasiswa juga harus jelas. Jangan sampai semuanya menjadi warisan yang tidak pernah tercatat tetapi tiba-tiba meledak di kemudian hari,” ujarnya.

Mukti juga mendorong lembaga yang menaungi SMK SPP Muhammadiyah Siney untuk tidak defensif terhadap proses pemeriksaan.

Menurutnya, apabila organisasi benar-benar ingin menjaga nama baik Muhammadiyah dan lembaga pendidikannya, salah satu langkah paling konstruktif adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan yang berkembang berdasarkan kewenangannya.

“Kalau memang Muhammadiyah ingin menjaga reputasi, jangan takut dengan pemeriksaan. Justru dorong Kejaksaan untuk melakukan penelusuran secara mendalam. Berikan data yang diperlukan. Buka dokumen yang relevan,” tegas Mukti.

Ia menilai pemeriksaan bukan berarti sekolah atau organisasi telah dinyatakan bersalah.

“Kalau tidak terbukti, selesai dengan kepastian dan nama baik bisa dipulihkan. Kalau hanya masalah administrasi, perbaiki. Kalau ternyata ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah masyarakat terus dibiarkan menerka-nerka,” ujarnya.

Menurut Mukti, semakin banyak keluhan yang beredar tanpa penjelasan berbasis data, semakin besar pula risiko persoalan berkembang menjadi bola liar.

“PIP ada keluhan. BOS ada keluhan. Dana PKL ada keluhan. Beasiswa alumni juga dipertanyakan. Sekarang muncul pula keluhan mengenai tunggakan pekerjaan pagar sekolah. Kalau semuanya dibiarkan tanpa klarifikasi yang terang, publik tentu akan bertanya-tanya,” katanya.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan.

PIP harus diperiksa berdasarkan data PIP. BOS diperiksa berdasarkan dokumen BOS. Dana PKL diperiksa berdasarkan mekanisme dan pertanggungjawaban kegiatan. Beasiswa diperiksa berdasarkan sumber dan pengelolanya. Sementara tunggakan pagar harus diperiksa berdasarkan kesepakatan pekerjaan, pembayaran dan kewajiban para pihak.

“Jangan semua dimasukkan ke dalam satu keranjang. Tetapi jangan pula satu per satu persoalan dipisahkan sedemikian rupa sampai akhirnya tidak ada satu pun yang pernah diperiksa secara menyeluruh,” kata Mukti.

Menurutnya, di sinilah peran Kejaksaan menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap dugaan yang memang masuk dalam ranah kewenangannya.

Mukti menegaskan, dorongan pemeriksaan bukan bertujuan mencari kambing hitam.

“Ini bukan soal memburu siapa yang salah. Ini soal memastikan siapa yang bertanggung jawab atas apa. Kalau seseorang tidak salah, jangan dibuat seolah-olah bersalah. Tetapi kalau memang ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan, jangan pula dilindungi hanya karena menyangkut nama organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian kepala sekolah dapat menjadi kesempatan untuk melakukan reset tata kelola, sekaligus memastikan seluruh persoalan lama memiliki status yang jelas.

“Jangan sampai satu orang sudah diganti, tetapi masalahnya tetap tinggal. Sebaliknya, jangan pula orang yang baru masuk dibebani kesalahan orang sebelumnya. Yang harus diwariskan adalah administrasi yang jelas, bukan kabut persoalan,” katanya.

Pada akhirnya, kata Mukti, reputasi lembaga pendidikan justru akan lebih kuat apabila mampu menghadapi pertanyaan secara terbuka.

“Lebih baik semuanya terang karena diperiksa secara objektif daripada terus menjadi rumor. Kalau bersih, pemeriksaan akan membersihkan nama. Kalau ada masalah, hukum yang menyelesaikan,” pungkasnya.

Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang duduk di kursi kepala sekolah. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa saja yang sebenarnya diwariskan, apa yang sudah dipertanggungjawabkan, dan apa yang masih menggantung?

Sebab kepala sekolah boleh berganti, tetapi PIP, BOS, dana PKL, beasiswa alumni hingga kewajiban pembayaran pekerjaan sekolah tidak ikut berganti nama. Semuanya tetap membutuhkan pertanggungjawaban sesuai sumber dana, kewenangan dan bukti masing-masing.

Dan jika berbagai keluhan tersebut terus berkembang di masyarakat, pilihan paling sehat bukan membiarkannya menjadi bola liar. Dorong pemeriksaan, buka data, uji bukti, lalu biarkan fakta yang berbicara.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Sumber : Opini Hukum