Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

PARIGI MOUTONG || Kursi Kepala SMK SPP Muhammadiyah Siney sudah berganti. Surat pemberhentian pun sudah diteken. Tetapi ada satu hal yang tampaknya belum ikut berganti, sederet pertanyaan mengenai dugaan persoalan di sekolah tersebut.

Isnaini, S.Sos., M.Pd.I., resmi diberhentikan dari jabatan Kepala SMK SPP Muhammadiyah Siney melalui salinan Surat Keputusan Nomor 075/KEP/II.0/D/2026 yang ditandatangani Ketua DPW Muhammadiyah Sulawesi Tengah, Muh. Amin Parakkasi, S.Ag., M.H.I., tertanggal 22 September 2026.

Pemberhentian itu berada dalam kewenangan yayasan karena SMK SPP Muhammadiyah Siney merupakan sekolah swasta.

Namun, pada Rabu (30/9/2026), ketika awak media mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, muncul fakta lain, surat tembusan pemberhentian tersebut belum diterima dinas.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Akas, S.Ag., M.Pd., menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian kepala sekolah berada pada yayasan.

“Yang berhak memberhentikan kepala sekolah itu adalah yayasan, karena SMK swasta,” kata Edy.

Saat pertanyaan dipertegas, apakah Dinas Pendidikan telah menerima surat tembusan pemberhentian tersebut, jawabannya justru lebih pendek. “Belum ada.”

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza DP. S.H., M.Si. Melalui WhatsApp, Firmanza juga menyatakan belum menerima tembusan.

“Belum, coba tanya ke Kabid dulu ya,” jawab Firmanza.

Jadi, surat pemberhentiannya sudah ada. Jabatan sudah dicopot. Tetapi tembusannya belum sampai ke meja dinas.

"Jabatan sudah turun dari kursi. Administrasinya masih dalam perjalanan".

Di tengah situasi tersebut, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah dugaan persoalan yang sebelumnya mencuat, antara lain dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), persoalan pembayaran pekerjaan bangunan, dugaan penyelewengan uang PKL serta beasiswa kuliah.

Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai pergantian kepala sekolah tidak seharusnya otomatis dimaknai sebagai berakhirnya penelusuran terhadap persoalan yang sedang dipertanyakan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut memang sedang ditelusuri aparat penegak hukum, pergantian pejabat sekolah justru dapat menjadi momentum untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti.

“Pemberhentian kepala sekolah bisa memberikan ruang bagi proses pengumpulan alat bukti, termasuk dokumen keuangan, administrasi dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan,” ujar Mukti.

Namun, Mukti mengingatkan satu hal penting, dicopot bukan berarti terbukti bersalah.

Sebaliknya, apabila ada informasi mengenai pengembalian uang, hal tersebut juga tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan.

“Kalau memang ada pengembalian, harus dibuktikan. Berapa yang dikembalikan, kepada siapa, kapan, melalui rekening apa, dan berdasarkan dokumen apa,” katanya.

Menurut Mukti, proses hukum tidak cukup hanya dengan menyebut angka atau klaim pengembalian. Setiap informasi harus dapat diverifikasi dengan dokumen dan alat bukti.

Ia juga merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pengembalian uang dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda. Kalau memang ada pengembalian uang, harus dibuktikan. Kalau ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan,” tegas Mukti.

Dalam konteks ini, kewenangan masing-masing pihak harus tetap ditempatkan pada porsinya. Yayasan memiliki kewenangan terhadap jabatan kepala sekolah pada sekolah swasta. Dinas Pendidikan menjalankan kewenangan sesuai fungsi administrasi pendidikan. Sementara aparat penegak hukum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, pemberhentian kepala sekolah bukanlah putusan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Begitu pula pergantian jabatan bukan alasan untuk menghentikan pencarian fakta apabila memang masih terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi.

Kini pertanyaannya sederhana, yang dicopot kepala sekolahnya. Lantas, apakah pertanyaannya juga ikut dicopot?

Sebab surat pemberhentian boleh selesai di atas kertas. Kursi kepala sekolah boleh berganti penghuni. Tetapi dugaan pemotongan PIP, dokumen keuangan, pembayaran pekerjaan, uang PKL dan persoalan lain yang masih dipertanyakan tetap membutuhkan jawaban berbasis fakta.

Dan jika benar ada proses pemeriksaan, publik tentu tidak membutuhkan drama baru. Publik hanya membutuhkan satu hal, kejelasan.

Sebab dalam perkara yang masih berupa dugaan, yang harus dihentikan bukan proses mencari kebenaran, melainkan spekulasi.

Kursi boleh kosong. Pertanyaan jangan.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Investigasi