20 Paket Sabu Diamankan di Tanalanto, Polisi Tangkap ACO
PARIGI MOUTONG || Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial ACO di rumahnya di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengambilan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanalanto.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Muliyadi Bakri, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ACO di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,69 gram. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam tas hitam milik ACO.
Polisi juga mengamankan satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, lima pack plastik bening kosong, tisu yang disebut digunakan untuk membungkus sachet, satu telepon seluler dan satu KTP.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan penangkapan, ACO mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya. Penggeledahan disebut disaksikan aparat Desa Tanalanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ACO menerangkan bahwa barang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Desa Tanalanto.
Atas perkara tersebut, ACO dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam laporan penanganan perkara.
UU 35/2009 Pasal 114 ayat (1) mengatur antara lain perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 memuat penyesuaian rujukan ketentuan pidana narkotika, termasuk pengacuan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ke Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Status hukum ACO tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Parigi Moutong
Editor : Redaksi