Mogok Kerja Memanas, Dua Pekerja Dilarikan ke Puskesmas
MOROWALI || Aksi mogok kerja pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS) memasuki hari kedua dan diwarnai dugaan tindakan kekerasan di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Informasi tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI). Menurut serikat pekerja, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengamanan perusahaan terhadap pekerja yang tengah menjalankan aksi mogok kerja.
FSPIM-KPBI menyebut sedikitnya dua pekerja harus dibawa ke pusat pelayanan kesehatan untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis. Sejumlah pekerja lainnya disebut mengalami luka ringan.
Aksi mogok kerja tersebut direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober 2026. FSPIM-KPBI menyatakan aksi dilakukan untuk memperjuangkan kepastian pekerja agar dapat dipekerjakan kembali dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial.
Serikat pekerja juga merujuk pada Anjuran Disnaker Nomor 560/156/NTD/VIII/2026 sebagai salah satu dasar tuntutan mereka.
“Perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial, bukan melalui kekerasan, intimidasi ataupun tindakan represif terhadap pekerja,” demikian sikap FSPIM-KPBI dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS kemudian menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya meminta perusahaan mempekerjakan kembali anggota FSPIM yang terdampak perselisihan, menjalankan Perjanjian Bersama (PB) PUK MIM, serta menyosialisasikan dan menjalankan Peraturan Perusahaan (PP) PT RJS.
Serikat pekerja juga meminta evaluasi terhadap aspek K3 dan SOP kegiatan hauling di wilayah Hengjaya Mineralindo, termasuk kondisi jalan, prosedur operasional dan pengawasan keselamatan kerja.
Selain itu, FSPIM-KPBI meminta evaluasi terhadap dugaan tindakan anti-serikat atau union busting yang mereka kaitkan dengan PJO dan pengawas operasional TKA. Serikat meminta tindakan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan transparansi evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo, terutama apabila keputusan tersebut berdampak terhadap hubungan kerja, tenaga kerja, pengurangan pekerjaan dan keberlangsungan pekerjaan pekerja.
FSPIM-KPBI mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan pemeriksaan atas dugaan kekerasan tersebut serta memastikan keselamatan pekerja yang menjalankan aksi.
Secara normatif, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja/buruh dan serikat pekerja dalam pelaksanaan mogok kerja, termasuk ketentuan mengenai pemberitahuan mogok kerja. UU tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan tersebut baru berasal dari FSPIM-KPBI. Keterangan dari pihak PT MIM, PT RJS, pihak pengamanan perusahaan, PT Hengjaya Mineralindo, maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Kontributor : Teres
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi