Polres Mojokerto Bongkar Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indra Waspada didampingi Kasat reskrim Polres Mojokerto saat merilis barang bukti curanmor (foto : clara_beritaformat)
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indra Waspada didampingi Kasat reskrim Polres Mojokerto saat merilis barang bukti curanmor (foto : clara_beritaformat)

MOJOKERTO || Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap perkara dugaan pencurian sepeda motor secara berlanjut dan penadahan hasil kejahatan. Empat orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (22/9/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial MIM (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta FR (25), JM (35), dan MS (27) yang diduga berperan sebagai penadah.

MIM diamankan di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Polisi menyebut pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut MIM mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Surabaya dan polisi mengamankan tiga orang yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan.

Salah satu perkara terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Pungging. Sebuah Honda Scoopy milik korban disebut diambil saat terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertancap. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp24 juta.

Polisi menyebut pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sebelum mengambil kendaraan ketika kondisi sekitar dinilai sepi. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy, telepon seluler, uang tunai, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK. Polisi juga menyebut menemukan 10 lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian dugaan pencurian di wilayah Kabupaten Mojokerto.

MIM disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara FR, JM, dan MS disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan terkunci, dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Penyebutan para pihak sebagai tersangka dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana mengikuti status hukum berdasarkan keterangan kepolisian dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah.

Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Mojokerto