TPPO Berkedok Lowongan Kerja, 23 WNA Diamankan
MOJOKERTO || Tawaran kerja bergaji USD 1.000 ternyata berujung eksploitasi. Polres Mojokerto membongkar dugaan jaringan perdagangan orang (TPPO) internasional yang merekrut warga negara asing (WNA) melalui media sosial untuk dijadikan operator penipuan daring atau scamming di wilayah Tretes, Pasuruan, hingga Trawas, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, jaringan tersebut menggunakan modus lowongan pekerjaan palsu melalui Facebook. Salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, direkrut pada Juni 2026 dengan iming-iming pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja bergaji USD 1.000 per bulan.
“Modusnya klasik TPPO. Korban diiming-imingi gaji besar dan pekerjaan bagus. Namun, perjalanan serta dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.
Pada 8 Juli 2026, JR diarahkan ke Hotel Hilton Manila dan diberikan tiket perjalanan menuju Singapura serta dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji. Dalam dokumen tersebut, pekerjaan korban tercatat sebagai penata rambut. Sehari kemudian, JR bersama JD tiba di Bandara Juanda, Surabaya, sebelum dijemput pria tak dikenal dan dibawa ke kawasan Villa Bromo, Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Di lokasi tersebut, selama Juli hingga September 2026, korban diduga dikendalikan seorang pria yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, JR dipaksa melakukan penipuan daring dengan menyamar sebagai agen FBI untuk mengelabui warga lanjut usia keturunan Jepang di Amerika Serikat.
Korban diberikan telepon genggam iPhone 12, paspornya ditahan, pergerakannya dibatasi, dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan selama kurang lebih dua bulan.
“Korban dipaksa bekerja, paspornya ditahan, dan pergerakannya dikendalikan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegasnya.
Situasi berubah setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 29 September 2026, JR memberanikan diri keluar kamar dan meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Trawas bersama Satreskrim Polres Mojokerto.
“Keberanian korban menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang berada di lokasi,” jelas Kapolres.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada hari yang sama, polisi mengamankan dua WNA Taiwan di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang ke Singapura. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, sebanyak 20 WNA Filipina dan satu WNA Taiwan diamankan di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dengan demikian, total 23 WNA diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan jaringan perekrutan, pengangkutan, penempatan, hingga pengendalian aktivitas penipuan lintas negara.
Kapolres menegaskan, penanganan awal mengutamakan penyelamatan dan perlindungan korban. Perkara selanjutnya ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Pada 7 Oktober 2026, seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana janji pekerjaan bergaji besar dapat menjadi pintu masuk praktik perdagangan manusia. Di balik tawaran pekerjaan internasional, korban justru kehilangan kebebasan, dokumen perjalanan, bahkan dipaksa menjadi bagian dari kejahatan siber lintas negara.
Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Penmas Polres Mojokerto
Editor : Redaksi