Desa Tawar Diduga Jadi Dinasti Keluarga

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Surat konfirmasi LIRA yang belum mendapatkan jawaban by data oleh Pemdes Tawar (foto : bagus_beritaformat)
Surat konfirmasi LIRA yang belum mendapatkan jawaban by data oleh Pemdes Tawar (foto : bagus_beritaformat)

MOJOKERTO || Rekrutmen perangkat Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan. Proses yang semestinya menjadi ruang kompetisi terbuka bagi warga justru memunculkan kecurigaan dugaan nepotisme setelah dua dari tiga calon yang mendaftar diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa (Kades).

Ironisnya, satu-satunya calon dari luar lingkaran keluarga dinyatakan gugur karena terlambat menyerahkan berkas selama tiga menit. Pendaftaran ditutup pukul 12.00, sementara berkas calon tersebut tercatat masuk pukul 12.03. Di sisi lain, dua calon yang disebut sebagai kerabat Kades dinyatakan lolos.

Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proses seleksi benar-benar berjalan objektif, atau justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan lingkaran keluarga?

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kecurigaannya terhadap komposisi perangkat desa yang saat ini menjabat.

"Masak hampir 90 persen perangkat desa masih memiliki hubungan darah atau keluarga dengan Kepala Desa? Kalau bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan, lalu apa? Ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik KKN," ungkapnya. Kamis (5/11/2026). 

Informasi yang diterima tim investigasi LIRA Kabupaten Mojokerto juga menyebutkan mayoritas perangkat desa yang menjabat diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kades. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi agar tidak berhenti sebagai klaim.

Persoalannya bukan semata-mata karena calon memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Setiap warga tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi sepanjang memenuhi persyaratan. Namun, ketika dua kerabat dinyatakan lolos sementara calon dari luar gugur akibat selisih waktu tiga menit, objektivitas dan konsistensi penerapan aturan patut diuji secara terbuka.

Sebagai bentuk pengawasan, DPD LIRA Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan surat resmi tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut meminta sejumlah dokumen untuk menguji transparansi proses rekrutmen, meliputi:
1. Salinan tanda terima pendaftaran beserta waktu penyerahan berkas hingga hitungan menit.
2. Rekapitulasi kelengkapan dokumen masing-masing calon.
3. Berita acara pembukaan dan penutupan pendaftaran.
4. Alasan tertulis ketidaklulusan calon yang dinyatakan gugur.

Hingga informasi ini disusun, dokumen yang diminta belum diterima secara lengkap oleh pihak LIRA.

Kondisi tersebut semakin memperbesar kebutuhan akan keterbukaan. Sebab, dalam urusan pemerintahan desa, kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim bahwa proses telah berjalan sesuai aturan, melainkan melalui bukti administrasi yang dapat diperiksa.

Secara prinsip, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan asas keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum sebagai bagian penting penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pengisian perangkat desa harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dinyatakan sah oleh penyelenggaranya.

Warga yang menjadi sumber informasi kembali menegaskan pentingnya keterbukaan tersebut.

"Kalau prosesnya bersih, tunjukkan buktinya. Tunjukkan jam pendaftarannya, tunjukkan berkasnya. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa rakyat harus menunggu lama hanya untuk melihat selembar tanda terima?" tegasnya.

Persoalan ini perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tawar. Hubungan kekerabatan bukan bukti otomatis terjadinya nepotisme. Namun, ketika komposisi jabatan dan hasil seleksi menimbulkan persepsi ketidakadilan, pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan berbasis dokumen.

Jabatan perangkat desa bukan ruang privat yang dapat dikelola berdasarkan kedekatan keluarga. Jabatan tersebut merupakan amanah publik yang harus terbuka bagi warga berdasarkan kompetensi dan persyaratan yang berlaku.

Jangan sampai seleksi perangkat desa hanya terlihat terbuka di atas kertas, tetapi praktiknya justru terasa seperti seleksi masuk lingkaran keluarga.

Sebab, desa bukan perusahaan keluarga, jabatan bukan warisan turun-temurun, dan anggaran desa bukan milik satu lingkaran kekuasaan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Tawar maupun pihak panitia seleksi guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai mekanisme pendaftaran, dasar pengguguran calon, serta dugaan hubungan kekerabatan yang menjadi sorotan warga.


Reporter : Bagus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Sumber : Investigasi