PETI Taopa Kian Menggurita, Excavator Diduga Terus Merangsek

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mukti Wijaya, Kordinator Format & Founder Ibrahim Al-Attar Wijaya Strategic Counsel (foto : redaksi_beritaformat)
Mukti Wijaya, Kordinator Format & Founder Ibrahim Al-Attar Wijaya Strategic Counsel (foto : redaksi_beritaformat)

PARIGI MOUTONG || Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hulu Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Aduan masyarakat yang diterima awak media, Sabtu (31/10/2026), menyebut aktivitas yang diduga ilegal tersebut semakin marak, bahkan sejumlah alat berat jenis excavator disebut setiap hari bergerak menuju lokasi tambang.

 

Menurut sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan akrab disapa Bos, aktivitas tersebut diduga melibatkan pemodal dari Sulawesi Utara. Excavator itu disebut digunakan untuk menggali tanah yang diduga mengandung material emas sebelum diproses melalui pendulangan.

 

Informasi ini tentu membutuhkan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Namun, jika benar berlangsung tanpa izin, aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman banjir dan longsor.

 

Keresahan masyarakat semakin besar karena warga lokal khawatir hanya akan menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati pihak-pihak yang diduga datang dari luar daerah.

 

Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menyayangkan dugaan maraknya aktivitas PETI tersebut. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi pola penindakan yang hanya berhenti pada pekerja lapangan.

 

Mukti menyinggung penanganan perkara PETI di wilayah Moutong, di mana sembilan warga lokal saat ini disebut sedang menjalani proses hukum. Sementara itu, menurut informasi yang diterimanya, pihak yang diduga sebagai pemodal dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum tersentuh proses hukum.

 

"Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam ketika berhadapan dengan pekerja kecil, tetapi mendadak kehilangan daya jangkau ketika harus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal. Kalau memang ada keterlibatan pemodal, telusuri aliran uang, kepemilikan alat berat, jaringan operasional, dan siapa yang menikmati hasil tambangnya," tegas Mukti.

 

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membawa senjata api dalam aktivitas PETI di wilayah Moutong. Informasi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius aparat dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan.

 

Mukti berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI di Taopa maupun wilayah lain di Sulawesi Tengah.

 

"Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi tumbal, sementara aktor yang diduga mengendalikan bisnis tambang justru bebas menikmati hasilnya. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai aktivitas, mulai dari pekerja, operator, pemodal hingga pihak yang diduga membekingi," ujarnya.

 

Kini, dugaan aktivitas PETI di hulu Taopa menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah informasi mengenai mobilisasi excavator dan dugaan keterlibatan pemodal akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan atau kembali berhenti sebagai aduan masyarakat.

 

Sebab, menjaga lingkungan tidak cukup dengan memasang larangan. Dan menegakkan hukum tidak cukup dengan menangkap mereka yang hanya bekerja di bawah kendali pihak lain.

 

Seluruh dugaan keterlibatan pemodal, aktivitas alat berat, dan informasi mengenai senjata api dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter : Tim
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Aduan Masyarakat