SHM Masih Atas Nama Arni, Rumah Malah Dibongkar!
PARIGI MOUTONG || Sengketa jual beli rumah yang berujung pada dugaan perusakan bangunan menimpa Arni Pakaya, warga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pintu, jendela, dan bagian atap rumah yang ditempati Arni bersama keluarganya dilaporkan mengalami kerusakan setelah sejumlah orang datang pada 18 Oktober 2026.
Ironisnya, di tengah sengketa transaksi dan pengembalian uang, salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih disimpan Arni tercatat atas namanya sendiri. Status sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperiksa untuk memperjelas kedudukan hukum para pihak. Namun, status itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan seluruh persoalan kepemilikan rumah telah selesai.
Berdasarkan keterangan Arni, transaksi jual beli rumah dengan H. Gafar bermula sekitar Juli 2024 dengan harga yang disepakati sebesar Rp110 juta melalui pembayaran bertahap. Dalam prosesnya, SHM rumah tersebut sebelumnya menjadi jaminan pinjaman koperasi senilai Rp15 juta. Menurut Arni, sertifikat kemudian diserahkan kepada H. Gafar setelah pinjaman koperasi ditebus pada 2026.
Persoalan berkembang ketika transaksi sebidang tanah yang ditawarkan H. Gafar sebagai bagian dari pembayaran kemudian dipersoalkan Arni. Ia mengaku memperoleh informasi dari kepala dusun dan kepala desa bahwa lahan tersebut bersengketa dan bermasalah untuk pengurusan hak atas tanah.
Arni kemudian menyatakan ingin membatalkan transaksi rumah dan mengembalikan uang kepada H. Gafar. Dalam surat pernyataan bertanggal 2 September 2026, Arni menyanggupi pengembalian Rp110 juta dalam jangka waktu 45 hari. Surat itu juga mencantumkan konsekuensi pengosongan rumah apabila pengembalian tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Akan tetapi, perbedaan angka justru menyisakan pertanyaan. Dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, Arni menyebut sisa kewajiban pembayaran rumah sekitar Rp50 juta, sedangkan surat pernyataan memuat pengembalian penuh Rp110 juta. Perhitungan tersebut perlu diuji melalui bukti cicilan, kuitansi, dan kesepakatan para pihak, termasuk transaksi tanah yang disebut berkaitan dengan pembayaran.
Pada 18 Oktober 2026, ketika pengembalian belum terlaksana, Arni mengaku menantu H. Gafar bersama sejumlah orang datang dan melakukan pengusiran serta pembongkaran bagian rumah. Menurut Arni, dirinya dan anggota keluarga melihat langsung kejadian tersebut. Dokumentasi kerusakan bangunan disebut telah disimpan.
Arni juga menyebut seorang Babinkhamtibmas berada di lokasi ketika kejadian berlangsung, sedangkan kepala desa melihat dari kejauhan dan tidak berada tepat di titik pembongkaran. Peran, tindakan, dan apa yang diketahui masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi. Kehadiran aparat di sekitar lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan mereka menyetujui ataupun membiarkan perusakan.
Akibat kerusakan tersebut, menurut keterangan Arni, keluarga terpaksa bertahan di bagian dapur yang masih dapat ditempati. Atap yang bocor dan lantai yang tergenang air ketika hujan membuat aktivitas serta istirahat keluarga terganggu.
Arni telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Parigi Moutong setelah kejadian. Namun, hingga informasi ini dihimpun, keluarga menyatakan belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan. Redaksi masih memerlukan konfirmasi mengenai status penanganan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tanggapan pihak-pihak terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Mukti Wijaya, Founder Ibrahim Al-Attar Wijaya Strategic Counsel, menilai perkara Arni harus dipisahkan secara tegas antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana.
“Kalau memang ada kewajiban pengembalian uang, kewajiban itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tetapi hak menagih bukan surat izin untuk merusak. Perjanjian tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengambil tindakan fisik terhadap rumah yang masih menjadi objek sengketa,” demikian pernyataan yang disampaikan Mukti Wijaya. Sabtu (24/10/2026).
Dari perspektif hukum positif, Mukti menyoroti bahwa dugaan perusakan perlu diuji berdasarkan Pasal 521 KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa perusakan, penghancuran, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dan peran masing-masing orang yang terlibat.
“Surat pernyataan pengembalian uang harus dibaca sesuai isi dan batas kesepakatannya. Klausul pengosongan rumah tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai kewenangan merusak pintu, jendela, atau atap. Jika ada klaim kepemilikan atau hak tagih, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum, bukan berdasarkan siapa yang datang dengan jumlah orang lebih banyak,” lanjut Mukti dalam pernyataannya.
Mukti turut menyoroti peran perangkat desa, pemerintah kecamatan, Babinsa, Babinkhamtibmas dan kepolisian. Menurutnya, setiap institusi harus dinilai berdasarkan kewenangan, tindakan, dan tanggung jawabnya masing-masing.
“Filosofi hukum bukan sekadar memastikan siapa yang berutang dan siapa yang menagih. Hukum juga harus memastikan bahwa hak tidak dijalankan dengan cara yang merampas hak orang lain. Ketika sebuah keluarga harus bertahan di dapur karena bagian rumahnya rusak, pertanyaan tentang perlindungan dan pemulihan tidak boleh diabaikan,” tegas Mukti.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa dan kecamatan dapat membantu dokumentasi, fasilitasi komunikasi, serta penyelesaian administratif sesuai kewenangannya, tetapi tidak menggantikan proses peradilan. Sementara itu, kehadiran Babinkhamtibmas perlu diklarifikasi untuk mengetahui apa yang disaksikan dan tindakan apa yang dilakukan pada saat kejadian. Tidak tepat menyimpulkan adanya pembiaran sebelum fakta tersebut diperiksa.
Terhadap Polres Parigi Moutong, Mukti mendorong agar pengaduan ditangani secara profesional, bukti kerusakan diperiksa, saksi dimintai keterangan, dan pelaku langsung maupun kemungkinan pihak yang menyuruh atau turut serta ditelusuri berdasarkan alat bukti. Keluarga juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai hukum hanya terdengar ketika seseorang ditagih kewajibannya, tetapi terasa jauh ketika seseorang meminta perlindungan atas kerusakan yang dialaminya. Keadilan harus bekerja dua arah, kewajiban perdata diperiksa, dugaan pidana juga ditangani. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi tidak boleh pula ada orang yang dinyatakan bersalah sebelum bukti dan proses hukum berbicara,” pungkasnya.
Secara filosofis, perkara ini menguji keseimbangan antara kepastian perjanjian, perlindungan hak milik, dan martabat manusia. Jika kewajiban pengembalian uang terbukti, kewajiban itu tetap harus diselesaikan. Jika dugaan perusakan terbukti memenuhi unsur pidana, sengketa pembayaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata siapa yang merasa paling berhak atas rumah itu, melainkan bagaimana status transaksi dibuktikan, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan, dan apakah seluruh pihak telah menempuh jalur hukum yang semestinya.
Sengketa boleh berjalan, hak boleh ditagih, tetapi hukum tidak boleh digantikan oleh tindakan sepihak.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Arni Pakaya dan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi H. Gafar, pihak yang disebut melakukan pembongkaran, pemerintah desa dan kecamatan, Babinsa terkait, serta Polres Parigi Moutong. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Aduan Warga
Editor : Redaksi