Batako Menagih, Rapor Tersandera?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak gedung megah SMPN 17 SIGI (foto : agus_beritaformat)
Tampak gedung megah SMPN 17 SIGI (foto : agus_beritaformat)

SIGI ||  Kebijakan disiplin sekolah semestinya mendidik, bukan membebani. Namun, dugaan penarikan dana perbaikan pagar, sanksi batako bagi siswa yang tidak masuk sekolah, hingga rapor yang belum diserahkan akibat tunggakan menjadi sorotan di SMP Negeri 17 Sigi, Desa Kamarora A, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan tersebut. Salah seorang wali murid berinisial VN mengungkapkan, penarikan dana dengan alasan perbaikan pagar disebut berlangsung selama beberapa periode penerimaan siswa baru dan kelulusan. Namun, menurutnya, hingga kini pagar sekolah belum juga rampung diperbaiki.

“Setiap tahun selalu ada penarikan dana dengan alasan untuk perbaikan pagar. Mulai dari awal penerimaan murid baru, tapi kenyataannya sampai sekarang pagarnya tak pernah rampung diperbaiki,” ungkap VN kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Keluhan lainnya menyangkut sanksi bagi siswa yang tidak hadir tanpa keterangan. Menurut informasi yang dihimpun awak media, siswa yang alpa selama tiga hari dikenai kewajiban menyerahkan satu buah batako. Akumulasi sanksi tersebut bahkan disebut membuat seorang wali murid harus membayar hingga Rp300 ribu.

Persoalannya tak berhenti pada bentuk sanksi. Wali murid juga mempertanyakan transparansi penggunaan batako maupun uang penggantinya. Di sisi lain, muncul keluhan bahwa rapor siswa belum diserahkan karena masih terdapat tunggakan denda.

Jika praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar tata tertib sekolah, melainkan juga menyangkut tata kelola dana pendidikan dan hak peserta didik.

Terpisah, Kepala SMPN 17 Sigi, Godlive, S.Y. Rompas, S.Pd., M.Pd., mengakui bahwa kebijakan sanksi batako pernah diberlakukan berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah. Menurutnya, kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.

“Jadi ketika dia alpa atau tanpa keterangan selama dua hari itu kita surati dulu. Namun ketika siswa sampai tiga hari alpa, itu sanksinya berdasarkan kesepakatan, bukan di kami pihak sekolah, namun dengan komite untuk sanksi batako, agar para siswa itu rajin bersekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Terkait penggunaan material yang terkumpul, Godlive menjelaskan bahwa dana yang dikelola komite digunakan untuk pembangunan pagar seng di sisi samping gedung sepanjang 120 meter. Adapun batako yang terkumpul direncanakan untuk pembangunan taman sekolah, tetapi pelaksanaannya belum memiliki anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak lagi memberlakukan penarikan dana pada 2026.

“Jadi kita sekarang di tahun 2026 tidak berlakukan lagi penarikan atau pungutan biaya apa pun,” tegasnya.

Mengenai dugaan penarikan dana pagar saat penerimaan siswa baru, Godlive membantah bahwa kebijakan tersebut merupakan program yang ia tetapkan saat pertama kali menjabat. Ia menyebut penarikan dana berjalan berdasarkan rapat dengan komite dan menyatakan bahwa orang tua telah menyepakati nominal Rp100 ribu untuk pagar.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui notulen rapat, bukti penerimaan dana, laporan keuangan komite, serta dokumentasi pekerjaan pagar yang telah dilaksanakan.

Mengenai keluhan rapor yang belum diterima sejumlah siswa, Godlive membantah bahwa persoalan tersebut semata-mata disebabkan tunggakan denda.

Menurutnya, terdapat dua faktor, yakni tunggakan administrasi atau sanksi dari tahun sebelumnya serta nilai mata pelajaran yang belum tuntas atau belum tersedia dari guru pengampu.

Pihak sekolah mempersilakan orang tua datang untuk berkonsultasi guna menyelesaikan persoalan administrasi maupun ketuntasan nilai akademik.

Keterangan ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan per siswa. Sekolah perlu menjelaskan secara tertulis apakah rapor belum diserahkan karena nilai yang belum lengkap atau karena kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

Sebab, kedua persoalan tersebut memiliki konsekuensi berbeda. Kekurangan nilai harus diselesaikan melalui proses penilaian akademik, sedangkan tunggakan keuangan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghambat hak siswa memperoleh laporan hasil belajarnya.

Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif dari aspek hukum pendidikan, terutama mengenai batas kewenangan komite sekolah, transparansi pengelolaan dana, dan perlindungan hak peserta didik.

“Kesepakatan dalam rapat komite tidak otomatis melegalkan setiap penarikan dana. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 juga melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," tegas Mukti. Rabu (28/10/2026).

Karena itu, yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidaknya rapat, melainkan apakah pembayaran benar-benar sukarela, tidak mengikat, serta disertai proposal dan pertanggungjawaban yang transparan. Jika nominal ditentukan dan orang tua diwajibkan membayar, penggunaan istilah ‘kesepakatan’ perlu diuji berdasarkan praktik sebenarnya.

Untuk sekolah negeri pada jenjang SMP, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga perlu menjadi rujukan karena melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan.

Sanksi disiplin pun harus mendidik dan proporsional. Ketidakhadiran siswa semestinya ditangani melalui pembinaan, penelusuran alasan ketidakhadiran, dan komunikasi dengan orang tua, bukan serta-merta dijadikan kewajiban menyerahkan material bangunan atau membayar denda tanpa dasar yang jelas.

Mengenai rapor, jika benar penyerahannya ditunda karena tunggakan denda, Dinas Pendidikan harus memeriksa dasar kebijakan tersebut dan memastikan siswa tidak dirugikan. Apabila alasannya nilai akademik belum lengkap, sekolah perlu menunjukkan bukti dan segera menyelesaikan proses penilaian.

Kami mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penggalangan dana, realisasi pembangunan pagar, pengelolaan batako, serta keluhan rapor yang belum diserahkan. Pemeriksaan harus objektif dan memberi kesempatan kepada sekolah maupun komite untuk menjelaskan seluruh dokumen yang relevan.”

Kasus ini membutuhkan pemeriksaan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, berapa total dana pagar yang terkumpul, berapa yang telah dibelanjakan, bagaimana status sisa dana, berapa batako yang diterima, dan apakah terdapat siswa yang belum menerima rapor semata-mata karena tunggakan.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi perlu meminta klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban dari sekolah serta komite. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, tindakan korektif harus dilakukan. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bukti pendukung, serta hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan wali murid, kepala sekolah dan Ketua koordinator format dari aspek hukum yang telah dimintai keterangan. Dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Aduan Warga