32 PPPK Sigi Tak Diperpanjang, Absen Jadi Sorotan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ka.Bid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Sigi, Dr. Indrawati, S.Sos., M.A.P., saat sesi wawancara di ruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)
Ka.Bid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Sigi, Dr. Indrawati, S.Sos., M.A.P., saat sesi wawancara di ruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)

SIGI || Pemerintah Kabupaten Sigi memperpanjang kontrak kerja sekitar 2.900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Namun, sekitar 32 orang tidak lagi diperpanjang setelah evaluasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Sigi, Dr. Indrawati, S.Sos., M.A.P., mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi pimpinan unit kerja, terutama terkait kedisiplinan, kehadiran, dan capaian kinerja pegawai.

“Yang tidak diperpanjang itu berdasarkan evaluasi masing-masing kepala OPD. Kami di sini menerima hasil evaluasi,” ujar Indrawati, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, sejumlah PPPK tidak melanjutkan kontrak karena tingkat ketidakhadiran yang tinggi, tidak memenuhi target e-kinerja, hingga dugaan pelanggaran disiplin berat.

Ia menyebut, ketentuan ketidakhadiran tanpa keterangan selama sembilan hari berturut-turut dapat berujung pada pemberhentian. Demikian pula akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai 11 hingga 20 hari kerja dalam setahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan ada yang absennya mencapai 55 sampai 70 hari. Kalau sudah seperti itu, tidak ada lagi toleransi. Namun, keputusan tetap bergantung pada pimpinan unit kerja yang melakukan penilaian,” jelasnya.

Evaluasi serupa, lanjut Indrawati, juga diminta terhadap PPPK paruh waktu. Dengan demikian, keberlanjutan kontrak mereka turut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di sisi lain, keberlanjutan kontrak PPPK pada 2027 masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Indrawati mengungkapkan, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan anggaran untuk membiayai kebutuhan PPPK selama Oktober hingga Desember 2026.

Menurutnya, tambahan anggaran melalui perubahan anggaran kementerian mencapai sekitar Rp24 miliar, sedangkan kebutuhan pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

“Anggarannya di-top up sekitar Rp24 miliar, tetapi kebutuhan sekitar Rp32 miliar. Jadi, ada yang dipangkas lagi agar bisa mencukupi,” ungkapnya.

Untuk kontrak mulai Januari 2027, pemerintah daerah masih akan melihat kemampuan fiskal. Jika anggaran memungkinkan, kontrak dapat dilanjutkan untuk satu tahun berikutnya.

“Pokoknya sesuai kondisi keuangan. Kalau memang memungkinkan, dilanjutkan. Kalau tidak mampu, kontrak yang sudah dikeluarkan harus dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

Indrawati juga menjelaskan, belum masuknya gaji PPPK saat ini diduga berkaitan dengan proses tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak keuangan, proses tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.

Meski demikian, kepastian waktu pembayaran gaji belum disampaikan. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada dua pekerjaan sekaligus, memastikan hak pegawai dibayarkan dan menjaga keberlanjutan pembiayaan PPPK sesuai kemampuan anggaran.

Pernyataan BKPSDMD Sigi menegaskan bahwa kedisiplinan dan capaian kinerja menjadi faktor penting dalam evaluasi kontrak PPPK. Namun, keputusan tidak memperpanjang kontrak tetap perlu didukung data kehadiran, penilaian kinerja, serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, khususnya terkait dasar hukum dan dokumen evaluasi terhadap 32 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, kecukupan anggaran untuk pembayaran gaji Oktober–Desember 2026, serta kepastian kelanjutan kontrak pada 2027.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Sumber : Wawancara