Operasi Patuh Semeru: 32 Pelanggar Ditindak di Pungging

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto memeriksa kelengkapan surat kendaraan (foto : clara_beritaformat)
Petugas Gakkum Satlantas Polres Mojokerto memeriksa kelengkapan surat kendaraan (foto : clara_beritaformat)

MOJOKERTO || Jalan raya bukan ruang bebas aturan. Namun, masih saja ada pengendara yang seolah menganggap rambu lalu lintas sekadar hiasan jalan. Buktinya, sebanyak 32 pelanggaran berhasil ditindak dalam operasi gabungan Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, S.H., dengan melibatkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran dan tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menjatuhkan 32 tilang manual. Rinciannya, 26 pelanggaran rambu larangan masuk kota, dua pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta empat pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Dominasi pelanggaran rambu larangan masuk kota menjadi catatan tersendiri. Sebab, aturan lalu lintas rupanya masih belum sepenuhnya menjadi pedoman bagi sebagian pengguna jalan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas.

"Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Menurutnya, penindakan manual oleh personel bersertifikasi merupakan pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

"Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci keselamatan. Tertib berlalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Kapolres juga menyoroti pelanggaran ODOL dan rambu larangan masuk kota yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur, serta mengganggu kelancaran distribusi logistik.

"Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal," jelasnya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jawa Timur menerapkan komposisi kegiatan berupa 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen represif. Penindakan dilakukan melalui ETLE maupun tilang manual secara humanis dan profesional.

Operasi ini juga menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, mulai dari tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, penggunaan handphone saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga kendaraan ODOL dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Meski demikian, keberhasilan operasi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya tilang yang diterbitkan. Ukuran sesungguhnya adalah berkurangnya pelanggaran dan kecelakaan setelah petugas meninggalkan lokasi razia.

Sebab, keselamatan berlalu lintas bukan sekadar takut kepada petugas ketika ada operasi. Kesadaran untuk mematuhi aturan justru harus tetap hidup ketika tidak ada polisi di persimpangan jalan.

Jalan raya bukan tempat menguji keberanian melanggar aturan. Sebab, satu pelanggaran bisa menjadi awal petaka bagi banyak orang.

Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Sumber : Penmas Polres Mojokerto