KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar
MOJOKERTO || Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak ke Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan penyidik.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah KPK sebelumnya menyisir sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, serta lokasi lain yang terkait dengan para tersangka.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut perkara tersebut antara lain berkaitan dengan proses layanan pertanahan berupa pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Masuknya Kantah Kota Mojokerto dalam rangkaian penggeledahan menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya bukti atau informasi yang relevan dengan konstruksi perkara.
Namun, hingga proses penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang dicari maupun hubungan spesifik Kantah Kota Mojokerto dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya memang menempatkan sektor pertanahan sebagai area yang membutuhkan penguatan integritas karena bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, aset, investasi, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, penggeledahan di Mojokerto belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana di Kantah setempat. Status hukum dan keterkaitan setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian di proses hukum.
Redaksi mencatat, langkah KPK tersebut menjadi momentum untuk menguji sejauh mana tata kelola layanan pertanahan berjalan transparan dan akuntabel. Namun, setiap dugaan harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan sampai terdapat pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Kontributor : Clara
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi