Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Parigimoutong, Dra. Hamja Daemadjadja, M.M. (foto : asri_beritaformat)
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Parigimoutong, Dra. Hamja Daemadjadja, M.M. (foto : asri_beritaformat)

PARIGI MOUTONG || Kepala sekolah boleh berganti. Kursi boleh bergeser. Tetapi dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK SPP Muhammadiyah Siney tampaknya belum ikut pensiun.

Setelah kepala sekolah lama diberhentikan dan kepala sekolah baru dilantik pada 25 September 2026, persoalan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar, apakah pergantian kepala sekolah merupakan akhir dari masalah, atau justru awal untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi?

Ketua Muhammadiyah Parigi Moutong, Drs. Hamja Daemadjadja, M.M., sebelumnya menyampaikan apresiasi atas pemberitaan yang dilakukan secara bersambung. Ia berharap pemberitaan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri persoalan secara tuntas.

“Terimakasih sudah memuat berita ini secara bersambung. Harapannya akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri secara tuntas,” ujarnya. Kamis (1/10/2026).

Namun dari kursi kepemimpinan sekolah yang baru, muncul penekanan berbeda.

“Sudah semestinya begitu, untuk menjaga reputasi masing-masing kalau tidak cukup bukti segera tutup,” ujar kepala sekolah baru SMK SPP Muhammadiyah Siney, Ikbal Bungaadjim, S.Pd., M.Si.

Nah, di sinilah cerita menjadi menarik. Yang satu membuka pintu penelusuran. Yang satu mengingatkan pintu perkara segera ditutup jika bukti tidak cukup.

Sama-sama bicara bukti, tetapi pertanyaannya, bukti sudah benar-benar dicari sampai ke akar, atau perkara sudah mulai dicari pintu keluarnya?

Tentu, pernyataan kepala sekolah baru tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keinginan menghentikan pemeriksaan. Bisa saja yang dimaksud adalah agar tuduhan yang tidak terbukti tidak terus membebani reputasi sekolah.

Namun prinsipnya sederhana, perkara hukum bukan tombol lampu yang bisa dinyalakan atau dimatikan berdasarkan keinginan pihak yang berkepentingan.

Cukup atau tidak cukup bukti harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta. Apalagi persoalan ini menyangkut dana yang seharusnya diterima siswa penerima PIP.

Maka pergantian kepala sekolah tidak otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar, uangnya ke mana, berapa yang diterima siswa, berapa yang diduga dipotong, untuk apa uang tersebut digunakan, dan apakah seluruh transaksi itu dapat dipertanggungjawabkan?

Kalau memang tidak ada pemotongan, tentu pemeriksaan tuntas justru menjadi jalan paling bersih untuk membuktikannya. Kalau memang ada kesalahan administratif, jelaskan kesalahannya. Kalau uang memang digunakan untuk kebutuhan siswa, tunjukkan bukti penggunaannya.

Dan kalau ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka pergantian kepala sekolah tentu bukan tiket otomatis menuju garis finis.

Sebab mencopot orang bukan berarti menghapus jejak peristiwa. Di sinilah reputasi organisasi seharusnya ditempatkan secara proporsional.

Reputasi Muhammadiyah sebagai organisasi pendidikan tentu tidak dibangun dengan menutup pertanyaan, tetapi dengan keberanian menjawab pertanyaan berdasarkan fakta.

Jika benar persoalan tersebut merupakan akibat kecerobohan satu oknum, maka pemeriksaan yang transparan justru dapat memisahkan kesalahan individu dari nama besar organisasi.

Sebaliknya, jika persoalan ditutup tanpa penjelasan yang memadai, publik justru berpotensi bertanya-tanya, yang sedang dilindungi sebenarnya reputasi organisasi atau ketenangan dari sebuah persoalan?

Karena itu, dua statemen dari internal Muhammadiyah tersebut menarik untuk diuji oleh proses hukum. Ketua Muhammadiyah mengatakan “telusuri secara tuntas.” Kepala sekolah baru mengatakan “kalau tidak cukup bukti segera tutup.”

Maka tinggal satu pertanyaan yang belum terjawab, sudah sejauh mana bukti itu ditelusuri? Jangan sampai kepala sekolah sudah dipangkas, tetapi dugaan PIP ikut ditebang sebelum akarnya ditemukan.

Kepsek boleh diganti. Reputasi boleh dipulihkan. Tetapi fakta tentang uang siswa tidak boleh ikut dihapus dari papan tulis.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Tanggapan Pemberitaan