Cetak Sawah Baru Taopa Utara Mangkrak, Lahan Kembali Jadi Hutan
Program pencetakan sawah baru melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuai keluhan. Sebagian lahan masyarakat yang semula diproyeksikan menjadi areal persawahan disebut kembali ditumbuhi semak dan pepohonan, sementara sejumlah sarana produksi pertanian dilaporkan hanya tertumpuk di lokasi.
Kepala Desa Taopa Utara, Riman Syantara, saat ditemui awak media, Selasa (18/8/2026), mengatakan pemerintah desa terus mendapat tekanan dari masyarakat terkait kejelasan keberlanjutan program tersebut.
“Masyarakat terus menekan kami selaku pemerintah desa. Bagaimana kelanjutan pekerjaan cetak sawah ini. Saya juga sudah menandatangani surat penolakan serah terima. Mau terima bagaimana kalau proyek pencetakan sawah baru ini tidak tuntas?” ujar Riman.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya mendapat informasi bahwa tim dari Kodim akan turun ke lapangan untuk menangani persoalan tersebut. Namun hingga 18 Agustus 2026, pihak yang ditunggu belum juga datang ke lokasi.
“Katanya tim dari Kodim mau turun, sampai sekarang saya tunggu belum ada juga muncul,” katanya.
Data yang disampaikan Koordinator Penyuluh (Korluh) PPL Kecamatan Taopa, Ahsanul Haq, SP, menunjukkan terdapat perbedaan cukup besar antara usulan awal dan realisasi pekerjaan.
Ahsanul menjelaskan, berdasarkan sosialisasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigimoutong pada September 2025, lahan CSR diharapkan dapat dipersiapkan hingga siap ditanami dan kemudian dikembalikan kepada petani sebagai pemilik lahan.
Namun, hingga berakhirnya kontrak pekerjaan, realisasi di Desa Taopa Utara belum mencapai target yang diusulkan.
Untuk Desa Taopa Utara, usulan awal mencapai 27 hektare. Sementara realisasi yang tercatat sebesar 12,18 hektare, terdiri atas Land Clearing (LC) 8,18 hektare, Land Levelling (LL) 3 hektare, dan olah lahan hanya 1 hektare.
Lahan seluas 1 hektare tersebut memang telah ditanami, tetapi mengalami kekeringan karena saluran air belum terhubung dengan sumber air.
Sementara di Desa Palapi, Kecamatan Taopa, usulan CSR mencapai 18,80 hektare, tetapi realisasi yang disebut baru 1,08 hektare dan masih dalam tahap land clearing.
“Untuk Desa Taopa Utara, lokasi yang belum bisa ditanami harus dilakukan pembersihan akar dan kayu, perbaikan pematang, serta menghubungkan saluran irigasi dengan sumber air. Sedangkan di Desa Palapi, lahan yang sudah di-SID seluas 18,80 hektare seharusnya CSR-nya dilanjutkan agar benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat atau pemilik lahan,” jelas Ahsanul.
Persoalan lain muncul pada dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan). Ahsanul menyebut terdapat 22 unit alsintan TR yang mengalami kendala saat digunakan. Bahkan, satu unit disebut masih berada di lokasi CSR Desa Taopa Utara dan belum diangkut pemiliknya.
Padahal, berdasarkan sosialisasi Dinas TPHP, lokasi CSR disebut akan mendapatkan dukungan alsintan dan sarana produksi pertanian selama tiga tahun.
“Sampai saat ini alsintan yang disampaikan tersebut tidak ada dimobilisasi ke lokasi CSR, sehingga kesulitan mencari alat yang bisa digunakan untuk mengolah lahan,” ujarnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan saluran air yang belum terhubung hingga sumber air. Akibatnya, lahan yang sudah ditanami sekitar satu hektare mengalami kekeringan.
Menurut Ahsanul, persoalan serupa juga ditemukan pada lokasi CSR di sejumlah wilayah lain, antara lain Kecamatan Bolano Lambunu, Bolano dan Ongka Malino.
Selain pekerjaan fisik yang belum tuntas, sarana produksi pertanian yang telah disalurkan juga menjadi sorotan.
Untuk Desa Taopa Utara, tercatat telah disalurkan 75 kilogram benih, 19.000 kilogram dolomit, 4.750 kilogram NPK dan 3.800 kilogram Urea. Sedangkan untuk Desa Palapi, tercatat 18.800 kilogram dolomit, 4.700 kilogram NPK dan 3.750 kilogram Urea.
Namun, keterbatasan kesiapan lahan membuat sebagian sarana produksi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan masyarakat, bagaimana program pencetakan sawah baru dapat mencapai tujuan apabila lahan belum sepenuhnya siap ditanami, sementara pupuk dan benih telah berada di lokasi?
Berdasarkan keterangan yang diterima media, pelaksanaan CSR Desa Taopa Utara berlangsung sejak 4 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Sementara CSR Desa Palapi berlangsung sejak 15 November 2025 hingga 13 Desember 2025.
Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) dari dua kelompok tani di Desa Taopa Utara dan Palapi disebut belum ditandatangani pengurus kelompok tani maupun pemerintah desa masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa mempertanyakan kelayakan serah terima pekerjaan.
Sementara itu, Muhammad Amir H. SP, pejabat UPTD terkait, mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pencetakan sawah baru di Kecamatan Taopa.
“Saya cuma menangani di Kecamatan Bolano Lambunu, itu pun tinggal melanjutkan. Kalau Kecamatan Taopa saya belum bisa menjawab karena saat itu tahun 2025 saya tidak tahu-menahu. Kita hanya pejabat bawah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai pengawasan dan kesinambungan program, khususnya terhadap pekerjaan yang belum tuntas hingga berakhirnya masa pelaksanaan.
Awak media telah menghubungi Priatna Jaya, S.Hut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong yang juga menjabat Sekretaris Dinas TPHP, melalui pesan WhatsApp pada 18 Agustus 2026.
Hingga berita ini disusun, Priatna Jaya belum memberikan tanggapan terkait realisasi pekerjaan, kendala alsintan, kondisi irigasi, penyaluran sarana produksi, maupun status BAST program CSR pencetakan sawah baru di Desa Taopa Utara dan Palapi.
Pemerintah Desa Taopa Utara berharap seluruh pihak terkait tidak berhenti pada tahap pencetakan lahan, tetapi memastikan lahan benar-benar siap dan produktif untuk ditanami.
Sebab, tujuan utama program bukan sekadar membuka lahan, melainkan menciptakan areal persawahan yang dapat dimanfaatkan petani secara berkelanjutan.
Kini pertanyaan publik tinggal satu, siapa yang bertanggung jawab memastikan lahan yang sudah dibuka benar-benar menjadi sawah produktif, bukan kembali menjadi hutan?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas TPHP Kabupaten Parigimoutong, pihak pelaksana, TNI, kelompok tani, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi