Bibit Sudah Diserahkan, atau Baru Dipindahkan?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Bantuan bibit padi untuk petani semestinya menjadi jalan menuju swasembada pangan. Namun di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, program tersebut justru menyisakan pertanyaan sederhana tetapi menggelitik, bibit sudah diserahkan kepada petani, atau baru dipindahkan dari kendaraan penyedia ke rumah warga?

Bantuan bibit padi varietas Ciherang/Inpari 32 yang bersumber dari program ketahanan pangan dan swasembada pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu disalurkan melalui CV Harisyah.

Masalahnya, seluruh logistik disebut hanya dibongkar pada satu titik. Setelah itu, para ketua kelompok tani harus mengambil sendiri jatah kelompok masing-masing.

Ironisnya, program yang dirancang untuk membantu petani justru membuat petani kembali merogoh kocek.

Ketua Kelompok Tani Sakidi Leda, Hasan Tura, mengatakan penumpukan bibit di satu lokasi membuat kelompok tani khawatir terhadap keamanan dan kondisi bantuan.

“Penyalurannya ditumpuk di satu titik saja. Kami khawatir kalau dibiarkan terlalu lama. Mau tidak mau, kami harus menyewa ojek lagi untuk membawa pulang bibit ke kelompok masing-masing,” ujar Hasan, Rabu (19/8/2026).

Ketika kelompok tani mempertanyakan mengapa bibit tidak diantar ke titik masing-masing, muncul jawaban yang justru membuka pertanyaan baru.

Pihak penyedia disebut mengatakan bahwa penentuan lokasi pembongkaran merupakan permintaan PPL. Namun ketika dikonfirmasi kepada pihak penyuluh, klaim tersebut justru dibantah.

Penyedia menunjuk PPL. PPL membantah. Sementara petani? Petani yang mengeluarkan biaya. Sebuah pola distribusi yang membuat bantuan pemerintah seperti permainan pingpong, tanggung jawab dilempar ke sana kemari, sementara bola akhirnya jatuh di kantong petani.

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Sakir, bahkan harus menjadikan rumahnya sebagai titik pembongkaran. Ia mengaku terbebani karena harus menanggung risiko keamanan dan kerusakan bibit yang menumpuk. Ia meminta kelompok penerima segera mengambil jatah masing-masing.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar “bibitnya ada atau tidak?” Tetapi siapa yang sebenarnya membayar ongkos terakhir perjalanan bibit tersebut?

Sebab apabila distribusi merupakan bagian dari pekerjaan penyedia, maka perlu diperiksa apakah kewajiban tersebut memang selesai hanya dengan menurunkan seluruh bibit di satu rumah.

Jangan sampai program swasembada pangan justru melahirkan “swasembada ongkos angkut” bagi petani.

Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan saling menunjuk.

Menurutnya, dari perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang harus diperiksa adalah dokumen kontrak dan kewajiban penyedia.

“Jangan langsung mengatakan ada penyimpangan. Tetapi jangan juga menganggap persoalan selesai hanya karena bibit sudah turun dari kendaraan. Harus dilihat dulu apa yang diperjanjikan dalam kontrak,” ujar Mukti.

Menurutnya, apabila dokumen pengadaan menetapkan penyedia berkewajiban mendistribusikan bibit sampai titik serah tertentu, maka pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan kewajiban tersebut.

“Kalau dalam kontrak titik serahnya sampai kelompok penerima, tetapi di lapangan berhenti di satu rumah dan petani harus menyewa ojek sendiri, itu harus dijelaskan. Jangan sampai kewajiban penyedia berubah menjadi beban penerima manfaat,” tegasnya.

Mukti juga mempertanyakan alasan bahwa titik pembongkaran ditentukan oleh PPL.

“Kalau benar PPL yang meminta, tunjukkan dasar perintahnya. Siapa yang memberikan instruksi, kapan, melalui apa, dan apakah PPL memiliki kewenangan mengubah titik serah yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan?”

Menurut Mukti, dokumen seperti kontrak, KAK, surat jalan, daftar penerima, berita acara serah terima (BAST) dan bukti pembayaran menjadi penting untuk menguji apakah distribusi telah dilaksanakan sesuai pekerjaan yang dibayar pemerintah.

“Jangan sampai secara administrasi tertulis sudah selesai 100%, tetapi secara faktual petani masih harus menyelesaikan pekerjaan distribusi dengan uang sendiri. Kalau itu terjadi, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan,” katanya.

Kelompok tani meminta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah turun tangan mengevaluasi mekanisme distribusi bantuan tersebut.

Sebab bantuan pemerintah bukan sekadar soal barang berpindah tempat. Ada uang negara di belakangnya, ada kontrak, ada penyedia, ada pejabat pengadaan, ada pengawasan, ada kelompok penerima dan yang paling penting, ada kewajiban memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani sesuai ketentuan.

Jika seluruh rantai itu hanya menghasilkan satu titik tumpukan bibit, sementara petani harus mengeluarkan uang sendiri untuk membawa pulang bantuannya, maka wajar publik bertanya.

Apakah negara sudah menyerahkan bantuan kepada petani, atau pemerintah baru membayar proses pemindahan barang dari truk ke halaman rumah warga?

Jawabannya ada di kontrak, ada di dokumen serah terima, ada di surat jalan dan ada pada fakta distribusi di lapangan.

Kini bola berada di tangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebab kalau bantuan untuk petani saja masih harus “dijemput sendiri”, lalu di mana sebenarnya letak pelayanan pemerintah kepada petani?

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan