Izin Tak Terlihat, Lubang Terlanjur Menganga

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Aktivitas pengambilan material pasir, batu dan kerikil yang diduga tanpa izin resmi disebut semakin meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto, mulai Kecamatan Gondang, Pacet, Jatirejo hingga Kutorejo.

Di lapangan, warga menyoroti kerusakan jalan, longsornya bibir sungai hingga rusaknya saluran irigasi pertanian. Namun yang lebih mengusik, aktivitas itu diduga bukan sekadar soal ada atau tidaknya izin, melainkan juga dugaan penggalian yang melampaui batas teknis serta pengambilan material dalam volume yang patut dipertanyakan.

“Jangan sampai lubangnya terus dalam, sementara pengawasannya justru semakin dangkal,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi. Pengukuran kedalaman galian dan pemeriksaan volume material yang telah diambil dinilai penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak berhenti sebagai percakapan dari mulut ke mulut.

Mereka juga meminta penelusuran dokumen perizinan, batas wilayah operasi serta kewajiban pemulihan lingkungan dilakukan secara terbuka.

Terpisah, pada Jumat (21/8/2026), WL, yang disebut-sebut warga diduga mengelola aktivitas galian C di Dusun Dongpen, Desa Gondang, telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi belum mendapat tanggapan.

Menurut warga, pengerukan yang tidak terkendali berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, menggerus tebing sungai, merusak infrastruktur pengairan dan membebani jalan umum akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Mereka meminta dilakukan:
1. Pemeriksaan legalitas dan dokumen perizinan;
2. Pengukuran langsung kedalaman serta luas area tambang;
3. Pemeriksaan kesesuaian volume produksi dengan izin dan ketentuan yang berlaku;
4. Penindakan jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan;
5. Pemulihan lingkungan serta perbaikan fasilitas umum yang rusak.

Secara hukum, istilah “bahan galian golongan C” merupakan terminologi rezim pertambangan lama. Dalam pemberitaan ini, istilah tersebut digunakan untuk memudahkan penyebutan material seperti pasir, batu dan kerikil yang diduga ditambang tanpa izin.

Kerangka hukum pertambangan saat ini pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, beserta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan pertambangan pada prinsipnya wajib memiliki perizinan sesuai jenis komoditas dan kegiatan yang dilakukan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan otoritas yang berwenang, termasuk pengecekan status izin, titik koordinat, metode penambangan, volume produksi, dokumen penjualan dan dampak lingkungan.

Soal batas kedalaman tiga meter sebagaimana dikeluhkan warga, perlu diverifikasi terhadap izin dan dokumen teknis pada setiap lokasi. Tidak tepat menyamaratakan angka tiga meter sebagai batas nasional yang otomatis berlaku untuk seluruh kegiatan tambang pasir atau batu tanpa terlebih dahulu memeriksa jenis izin, rencana teknis, wilayah izin dan ketentuan daerah yang spesifik.

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik, Thoha Maksum, mengatakan dugaan pertambangan tanpa izin tidak boleh hanya diuji dari kerusakan yang sudah tampak di permukaan.

“Yang harus diperiksa pertama adalah legalitasnya. Ada izin atau tidak, wilayah izinnya di mana, apa komoditasnya, bagaimana rencana teknisnya dan berapa volume yang diizinkan. Kalau aktivitasnya ternyata berada di luar izin atau sama sekali tidak memiliki izin, tentu konsekuensinya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Thoha, aparat dan pemerintah daerah perlu menghindari pola penanganan yang baru bergerak setelah dampak kerusakan membesar.

“Ukur kedalamannya, periksa koordinatnya, cocokkan volume produksinya dengan dokumen yang sah, lalu buka hasil pemeriksaannya kepada publik. Negara jangan sampai baru sibuk menghitung kerugian setelah sungai berubah jalur dan jalan berubah kubangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting apabila terbukti terdapat kegiatan yang melanggar ketentuan.

“Penindakan pidana dan pemulihan lingkungan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan, sementara kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani. Jangan sampai yang tersisa bagi masyarakat hanya lubang, debu dan jalan rusak,” pungkas Thoha.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak pengelola yang disebut warga, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, instansi teknis pertambangan, serta aparat penegak hukum terkait status legalitas dan pengawasan aktivitas pengambilan material di lokasi yang dimaksud. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Hartono
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Aduan warga