Konfirmasi SK Berujung Dugaan Kekerasan, Wartawan Media Central Dipukul
BANGGAI || Tugas jurnalistik semestinya dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan kekerasan. Namun, pengalaman berbeda dialami Sunarko, wartawan MediaCentral, saat mencari dan mengonfirmasi informasi mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada pekerjaan pengairan, khususnya terkait penjaga pintu air di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu terjadi di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, pada 30 September 2026 lalu.
Menurut keterangan Sunarko, dirinya datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan status SK pengangkatan kerja dari instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, muncul perbedaan keterangan mengenai keberadaan SK. Sunarko menyebut pihak yang ditemuinya menyampaikan bahwa SK tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya karena telah dikembalikan kepada instansi pengairan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Sunarko mengaku tidak pernah memperoleh informasi sebelumnya mengenai pengembalian dokumen tersebut. Perbedaan keterangan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan hingga situasi memanas.
Menurut Sunarko, dirinya kemudian mengalami dugaan penyerangan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, ia mengaku mengalami luka pada bagian pelipis kanan atas dan bagian depan mata kanan. Ia juga menyebut satu gigi bagian depan bawah mengalami patah.
Tidak berhenti pada persoalan fisik, Sunarko kemudian memilih jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/27/X/2026/Sek Batui/Res Banggai.
“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum. Saya menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk mencari masalah,” ujar Sunarko.
Ia menegaskan tidak menginginkan perkara tersebut berhenti melalui penyelesaian informal. Menurutnya, proses hukum diperlukan agar rangkaian kejadian dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Perkembangan terbaru, pihak kepolisian disebut telah menangkap orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Yang bersangkutan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Batui.
Dengan perkembangan itu, perkara yang sebelumnya berada pada tahap laporan kini memasuki proses penegakan hukum. Namun, penetapan tersangka, konstruksi perkara, serta pasal yang diterapkan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Dari perspektif kebebasan pers, aktivitas wartawan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Ketua Koordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan, substansi informasi yang sedang dikonfirmasi dan dugaan kekerasan terhadap wartawan.
“Kalau memang seseorang tidak berkenan memberikan informasi, tersedia banyak cara yang sah untuk menolak atau membantah. Wartawan dapat diklarifikasi, hak jawab dapat digunakan, bahkan keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum. Kekerasan bukan mekanisme klarifikasi,” kata Mukti. Senin (5/10/2026).
Menurutnya, apabila benar kekerasan terjadi ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, maka persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Jangan sampai pertanyaan mengenai SK justru dijawab dengan tangan. Kalau setiap pertanyaan wartawan dibalas kekerasan, lalu apa bedanya ruang klarifikasi dengan ruang intimidasi?” ujarnya.
Mukti menegaskan, penanganan perkara tetap harus berpegang pada hukum dan bukti.
“FORMAT tidak berada pada posisi untuk menghakimi siapa pelakunya. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Tetapi kami mendorong agar proses penyidikan dilakukan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada siapa yang memukul saja. Kalau ada rangkaian peristiwa, siapa melakukan apa, motifnya apa, serta apakah ada pihak lain yang terlibat, semuanya harus diuji berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati hak jawab dan melakukan verifikasi.
“Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu bukan cek kosong. Sebaliknya, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi melalui cara yang sah. Yang tidak boleh adalah menjadikan kekerasan sebagai substitusi dari argumentasi,” pungkas Mukti.
Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Sumber : Konfirmasi
Editor : Redaksi