Klaim Rp40 Juta Kades Tirta Nagaya Dibantah TNI

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Perwakilan Kodim, Koramil, Babinsa dan Pengawas Kopdes saat memberikan klarifikasi kepada awak media (foto : asri_beritaformat)
Perwakilan Kodim, Koramil, Babinsa dan Pengawas Kopdes saat memberikan klarifikasi kepada awak media (foto : asri_beritaformat)

Pernyataan Kepala Desa Tirta Nagaya, Suyadi, terkait penggunaan uang pribadi lebih dari Rp40 juta untuk membantu pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) mendapat bantahan dari pihak TNI yang selama ini mengawal proses pembangunan di desa tersebut.

Sebelumnya, saat diwawancarai wartawan pada 24 Agustus 2026 di Kantor Desa Tirta Nagaya, Suyadi menyatakan dirinya telah mengeluarkan uang pribadi lebih dari Rp40 juta untuk membantu pembangunan Kopdes. Menurutnya, anggaran yang tersedia dari desa hanya sekitar Rp12 juta.

Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak Kodim 1306/KP dan Koramil 1306-11/Moutong melalui perwakilannya bersama tiga Babinsa (Bintara Pembina Desa) saat memberikan klarifikasi kepada wartawan pada 29 Agustus 2026.

Tim yang terlibat dalam pengawasan pembangunan menyatakan tidak mengetahui adanya kontribusi pribadi Suyadi sebesar lebih dari Rp40 juta untuk pembangunan Kopdes tersebut.

Mereka menjelaskan, selama proses pembangunan berlangsung, unsur TNI bertugas melakukan pengawalan dan memastikan kegiatan berjalan lancar. Sementara kepala desa disebut sebatas menyediakan serta menyiapkan kebutuhan yang berkaitan dengan lokasi.

“Selama ini kami dari TNI yang mengawal pembangunan. Tidak ada kontribusi sedikit pun yang kami ambil dari kepala desa,” ujar perwakilan tim pengawas pembangunan.

Mereka juga membantah anggapan bahwa pembangunan tersebut bersumber dari uang pribadi kepala desa. Menurut mereka, Suyadi tidak terlibat dalam proses pematangan lahan maupun pelaksanaan pembangunan fisik Kopdes.

Di waktu yang sama, Ketua BPD Desa Tirta Nagaya, Moh. Naim, S.Pd., ketika ditemui wartawan bersama tim Koramil membenarkan adanya anggaran desa sebesar Rp12 juta.

Menurut Naim, anggaran tersebut merupakan program tahun anggaran 2025 dan tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa.

“Kalau Rp12 juta itu benar, ada LPJ-nya,” kata Naim.

Namun, terkait klaim Suyadi mengenai penggunaan uang pribadi lebih dari Rp40 juta, Naim mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penimbunan lahan tersebut berkaitan dengan program pemerintah sebelum pembangunan Kopdes berjalan sehingga, menurutnya, perlu dibedakan antara kegiatan penyiapan lahan dan pembangunan Kopdes.

“Kalau yang Rp40 juta, kami tidak mengetahui. Kalau menurut saya sebagai Ketua BPD, kemungkinan pernyataan itu tidak benar,” ujar Naim.

Pernyataan mengenai penggunaan dana pribadi lebih dari Rp40 juta kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Terutama mengenai sumber dana, bentuk penggunaannya, waktu pengeluaran, serta bukti transaksi atau pertanggungjawaban yang dapat menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan Kopdes.

Di hari yang sama, redaksi telah menghubungi Suyadi melalui WhatsApp  untuk meminta penjelasan mengenai klaim uang pribadi lebih dari Rp40 juta tersebut. Namun hingga berita ini disusun, Suyadi belum memberikan tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Suyadi maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Klarifikasi