Tanda Tangan Misterius, APBDes Lembantongoa Dilaporkan
Dokumen administrasi pemerintahan Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Salah seorang tokoh Lembaga Adat Desa Lembantongoa, Sele, mendatangi Polres Sigi, Senin (31/8/2026), untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Laporan itu tercatat dalam STTLP/231/VIII/2026/SKPT-III/POLRES-SIGI.
Sele datang didampingi perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia. Ia mengaku tidak pernah diundang dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024.
Persoalan baru diketahuinya setelah ia membaca dokumen APBDes 2024 pada Juli 2026 dan menemukan adanya tanda tangan yang disebut sebagai miliknya.
Menurut Sele, informasi tersebut kemudian diperjelas melalui keterangan Yos Peanda. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dilakukan, termasuk asal-usul tanda tangan yang dipersoalkan.
Alih-alih berhenti pada dugaan dan perdebatan administratif, Sele memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah tanda tangan tersebut benar miliknya, bagaimana tanda tangan itu bisa tercantum dalam dokumen, serta siapa yang bertanggung jawab apabila unsur pidana terbukti.
“Saya berharap pihak Polres Sigi dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan ini dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Sele.
Sele menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut dirinya. Sebab, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan RKPDes dan APBDes, yang menjadi bagian penting dalam proses perencanaan serta pengelolaan keuangan desa.
Apabila nantinya melalui proses pemeriksaan ditemukan bahwa tanda tangan seseorang digunakan tanpa persetujuan atau pengetahuannya, persoalan tersebut tentu perlu diuji secara hukum dan administratif.
Terlebih, pengelolaan Dana Desa menyangkut keuangan negara yang penggunaannya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, Sele mendorong keterbukaan dalam proses penyusunan RKPDes dan APBDes agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran desa.
Ia juga berharap keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi prasangka tanpa dasar. Menurutnya, proses hukum diperlukan justru untuk memastikan fakta, apakah benar terjadi pemalsuan tanda tangan, bagaimana mekanismenya, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab jika dugaan tersebut terbukti?
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dokumen yang selama ini menjadi bagian dari administrasi desa akan diuji melalui proses pemeriksaan, bukan sekadar adu klaim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Desa Lembantongoa maupun pihak-pihak yang diduga terkait mengenai dugaan penggunaan tanda tangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Rilis lembaga
Editor : Redaksi