Dugaan Korupsi SD Baina Barat Dibantah, Disdik Minta Verifikasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Plt. Kepala Disdikbud Parigimoutong, Sunarti, S.Pd., M.Pd. (foto : asri_beritaformat)
Plt. Kepala Disdikbud Parigimoutong, Sunarti, S.Pd., M.Pd. (foto : asri_beritaformat)

Pemberitaan mengenai dugaan korupsi pembangunan SD terpencil di Baina Barat dengan nilai lebih dari Rp1 miliar mendapat bantahan dan klarifikasi dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala SDN Baina Barat, Rinto Ambotua, S.Pd., menyatakan kecewa karena pihaknya mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi serius terkait materi pemberitaan tersebut hingga Senin (31/8/2026).

Rinto membantah adanya tudingan sebagaimana diberitakan dan mempertanyakan proses kerja jurnalistik yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah sebagai pihak yang langsung berkaitan dengan kegiatan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigimoutong, Ibrahim, S.E., M.A.P., meminta agar informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak serta-merta diposisikan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

Menurut Ibrahim, setiap dugaan ketidaksesuaian harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen anggaran, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta kondisi fisik pembangunan di lapangan.

“Dugaan harus diverifikasi. Dokumen anggaran, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan kondisi fisik harus menjadi dasar untuk menilai apakah benar terjadi ketidaksesuaian,” demikian substansi penjelasan Ibrahim.

Terpisah, Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Parigimoutong, Sunarti, S.Pd., M.Pd., menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi dalam memastikan program strategis nasional (PSN) revitalisasi satuan pendidikan berjalan dengan baik.

Pengawasan tersebut, kata dia, dilakukan bersama fasilitator, pendamping dan pengawas teknis sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Indonesia Media Cyberwatch (IMS), Manggalih Putra Wijaya, yang akrab disapa Galih, menilai polemik pemberitaan tersebut tidak hanya harus dilihat dari substansi dugaan penyimpangannya, tetapi juga dari proses jurnalistik yang digunakan untuk memperoleh dan menyajikan informasi.

Galih secara eksplisit menyoroti Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) apabila pemberitaan mengenai dugaan korupsi tidak didukung verifikasi memadai dan tidak menghadirkan informasi yang berimbang.

“Kalau sebuah berita membawa tudingan dugaan korupsi, standar verifikasinya harus lebih tinggi. Pasal 1 KEJ menuntut wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Jangan sampai laporan atau tudingan satu pihak berubah menjadi seolah-olah fakta yang sudah terbukti,” tegas Manggalih.

Ia juga mengingatkan Pasal 2 KEJ, terutama mengenai kewajiban wartawan menggunakan sumber yang jelas serta melakukan rekonstruksi fakta secara profesional.

“Kalau yang dipersoalkan adalah spesifikasi kayu, kualitas material, volume pekerjaan atau legalitas material Galian C, semuanya harus diverifikasi. Dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis dan keterangan pihak yang berwenang harus diperiksa. Jangan hanya mengandalkan klaim dari satu sumber,” ujarnya.

Menurutnya, aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah Pasal 3 KEJ mengenai asas praduga tak bersalah.

“Dugaan korupsi tetap harus disebut sebagai dugaan sampai ada fakta dan pemeriksaan yang membuktikannya. Media tidak boleh menempatkan pihak yang diberitakan seolah-olah telah bersalah hanya karena ada laporan masyarakat atau lembaga tertentu,” katanya.

Galih menegaskan, keberimbangan tidak cukup hanya dengan mencantumkan kalimat bahwa "media masih berupaya melakukan konfirmasi". Upaya memperoleh keterangan dari pihak yang diberitakan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan proporsional.

“Hak jawab dan ruang klarifikasi bukan formalitas. Itu bagian dari tanggung jawab pers. Kalau pihak sekolah atau Dinas Pendidikan memiliki penjelasan, informasi tersebut harus diberi ruang secara proporsional,” tandasnya.

Ia menegaskan kritik terhadap pemberitaan bukan dimaksudkan untuk menghalangi fungsi kontrol pers.

“Pers tetap memiliki hak melakukan kontrol terhadap penggunaan uang negara. Tetapi kemerdekaan pers harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Kritik terhadap pemberitaan juga merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pers,” pungkasnya.

Dalam perspektif UU Pers, pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan kontrol sosial terhadap kepentingan publik. Namun, fungsi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung informasi yang tepat, akurat dan benar serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Klarifikasi