Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sidorejo Mojokerto Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
Aktivitas tambang galian C jenis paras di Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait menjadi sorotan tim media setelah penelusuran di lokasi pada Senin (16/2) menunjukkan sejumlah dump truk masih keluar-masuk area tambang.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Sidorejo melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sementara itu, narasumber berinisial SP, sesama pelaku tambang, menyebut lokasi tersebut diduga milik IKS dan belum mengantongi legalitas.
“Tambang itu mengelola tanah urug jenis paras seperti penambang lain di sekitar situ, tapi diduga belum berizin,” ujar SP kepada awak media, Minggu (22/2).
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, mendesak aparat segera melakukan pengecekan lapangan. “Jika benar tidak berizin, APH harus menindak tegas tanpa pandang bulu dan membuka siapa pemilik serta pihak yang membekingi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Secara hukum, kegiatan penambangan batuan (galian C) wajib memiliki IUP sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik tambang dan aparat setempat untuk pemberitaan berimbang.
Reporter: Loe_cash
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi