RTH Taiganja Jadi “Kandang Terbuka”, Sapi Berkeliaran Ganggu Pengunjung

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tampak sejumlah sapi berkeliaran bebas dan memakan rumput di RTH Taiganja (foto : agus_beritaformat)
Tampak sejumlah sapi berkeliaran bebas dan memakan rumput di RTH Taiganja (foto : agus_beritaformat)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taiganja di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang semestinya menjadi ruang publik untuk berolahraga dan bersantai, justru diwarnai pemandangan hewan ternak yang berkeliaran bebas.

Keberadaan sapi di sekitar gedung kesenian dan jalur jogging track dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung sekaligus merusak kesan tertata pada kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Heru, mengatakan pengelolaan kebersihan RTH Taiganja saat ini belum mencakup seluruh kawasan.

Menurut Heru, DLH baru melakukan pengelolaan pada sisi kanan kawasan RTH dengan dukungan empat tenaga kebersihan. Sementara sisi kiri, termasuk area sekitar gedung kesenian dan jogging track, belum dapat ditangani secara optimal karena keterbatasan anggaran.

“Untuk sisi kanan kita kelola dengan hanya empat orang tenaga kebersihan. Jadi tidak mencukupi untuk disupport ke area sisi kiri gedung kesenian,” kata Heru, Kamis (3/9/2026).

Heru menjelaskan, pengelolaan gedung kesenian sendiri masih berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi karena pembangunan fasilitas tersebut masih melekat pada dinas tersebut.

Persoalan ternak yang berkeliaran, kata Heru, juga telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Kalukubula serta masyarakat sekitar.

DLH, lanjut dia, telah mengimbau para pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di kawasan RTH, terlebih terdapat fasilitas jogging track yang digunakan masyarakat untuk berolahraga.

“Kami sudah sampaikan melalui Pemerintah Desa Kalukubula dan masyarakat sekitar. Kami mengimbau masyarakat yang masih menggembalakan ternak secara dilepas agar bisa diikat atau dikandangkan,” ujarnya.

Heru mengakui terdapat kondisi dilematis karena kawasan jogging track tersebut juga memiliki fungsi untuk kegiatan karapan sapi.

Namun demikian, ia berharap masyarakat memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah.

“Kami berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap keberadaan RTH Taiganja, terutama kebersihannya, karena di situ juga ada masyarakat yang berolahraga dengan jogging track,” jelasnya.

Menurut Heru, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut melalui aparat desa agar para peternak mengandangkan ternaknya ketika berada di sekitar kawasan RTH.

Ke depan, DLH berharap setelah tata kelola empat kawasan RTH di Kabupaten Sigi ditetapkan secara keseluruhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat dilibatkan untuk melakukan pengamanan dan penertiban di sejumlah titik RTH.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan RTH Taiganja bukan semata soal sapi yang berkeliaran, tetapi juga menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengelola kawasan, bagaimana pembagian kewenangan antar OPD, serta sejauh mana fasilitas publik benar-benar dapat digunakan masyarakat secara nyaman.

Sebab, ruang terbuka hijau idealnya menjadi ruang publik yang tertata dan nyaman. Jangan sampai jogging track berubah fungsi menjadi lintasan ternak, sementara pemerintah masih sibuk mencari siapa yang paling berwenang mengurusnya.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan