Satreskoba Polres Jombang, Bekuk 3 Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Koplo

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Ungkap : Kompol Hari Kurniawan saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait, hasil penangkapan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang
Ungkap : Kompol Hari Kurniawan saat memberikan keterangan dihadapan awak media terkait, hasil penangkapan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang

JOMBANG | Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba di Kota Santri. Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti Sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 3 pengedar narkoba pada Sabtu (29/04/2023). Yaitu ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

"Awalnya kita meringkus tersangka ARK. Setelah kita lakukan pengembangan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," ujarnya kepada wartawan saat Konferensi Pers di Graha Bhakti Bhayangkara, Kamis, (11/05/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berbagai jenis yaitu, Sabu-sabu seberat 34,57 gram dan pil Koplo jenis double L (LL) sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 lembar plastik klip berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik. Kemudian, 1 pack plastik klip kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone milik pelaku.

"Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (Cip/Dn)