Polisi Amankan 16 Paket Diduga Sabu di Kampal, Satu Pria Diamankan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial MY (47) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Berdasarkan laporan penindakan yang diterima, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Aipda Muliyadi Bakri, S.H., kemudian mendatangi rumah MY dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 16 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,16 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak telepon seluler Samsung Galaxy, dan satu bong.
"Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Kampal dan hasil penggeledahan menemukan 16 paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang terkait", ungkap Aipda Muliyadi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, MY mengakui barang-barang yang diamankan berada dalam penguasaannya. Polisi juga menyebut MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B, yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue dan mengantarkannya langsung ke rumah MY.
Namun, informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok tersebut masih sebatas keterangan dalam hasil pemeriksaan awal dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Atas perkara tersebut, MY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan penindakan kepolisian.
Penyidik selanjutnya akan mendalami asal-usul barang, dugaan jaringan peredaran, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Penjas Polres Parigimoutong
Editor : Redaksi