Bangun Sekolah, Antre Rekomendasi
DONGGALA || Program revitalisasi sekolah dengan skema swakelola di Kabupaten Donggala kembali memunculkan tanda tanya. Bukan soal bangunan yang tak dikerjakan, melainkan soal berapa kali uang harus dicairkan sebelum pekerjaan benar-benar bisa berjalan maksimal.
Sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi mengeluhkan mekanisme pencairan anggaran yang disebut berbeda dengan pola pencairan dari kementerian.
Salah seorang kepala sekolah, melalui sambungan WhatsApp kepada awak media pada 16 September 2026, menyampaikan bahwa pencairan dari kementerian diatur dalam dua tahap, yakni 70 persen dan 30 persen.
Namun, menurutnya, rekomendasi dari dinas justru mengharuskan pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Dengan demikian, skema yang disebut 70 persen dan 30 persen tersebut kemudian dipraktikkan melalui beberapa termin pencairan.
Keluhan tersebut bukan sekadar soal administrasi. Pihak sekolah menilai mekanisme tersebut berdampak terhadap kemampuan melakukan pembelian bahan dan penyediaan logistik secara maksimal.
Akibatnya, proses pembangunan disebut menjadi lebih lambat karena pihak sekolah harus berulang kali mengurus proses pencairan, termasuk perjalanan menuju Donggala.
Ironinya, program revitalisasi dimaksudkan untuk mempercepat perbaikan sekolah, tetapi mekanisme pencairannya justru dikeluhkan membuat roda belanja material harus menunggu giliran.
Keluhan serupa disebut telah disampaikan sejumlah kepala sekolah penerima revitalisasi.
Hal itu kemudian dikonfirmasi awak media kepada Abdul Rasjid R Ahmad, S.Pd., M.Pd., selaku Koordinator Wilayah Kecamatan Dampelas.
Abdul membenarkan bahwa pencairan anggaran revitalisasi di wilayahnya dilakukan sebanyak tiga kali dan mekanisme tersebut telah berlaku pada sekolah penerima program.
Menurutnya, termin pencairan yang direkomendasikan dinas dapat berdampak terhadap maksimalisasi pembelanjaan dan progres pekerjaan, terutama bagi sekolah dengan kendala geografis.
“Bagaimana kalau saya punya sekolah di Pulau Maputi dan menghadapi gelombang laut yang tidak menentu? Tempat saya mengajar pasti mendapatkan kesulitan logistik dan harus dimuat pakai perahu atau kapal kecil,” kata Abdul.
Menurut Abdul, kondisi geografis seperti itu membuat pengadaan material tidak dapat disamakan dengan sekolah yang berada di wilayah perkotaan atau mudah dijangkau kendaraan darat.
Persoalan kemudian mengerucut pada satu pertanyaan sederhana: apakah rekomendasi pencairan tersebut memang diperlukan sebagai mekanisme kontrol, atau justru berdampak terhadap kelancaran pembelanjaan material di lapangan?
Untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, awak media menghubungi Tri Satyani, S.P., Plt. Kabid SD Disdikpora Kabupaten Donggala, pada 19 September 2026.
Namun hingga berita ini disusun, Tri Satyani belum memberikan penjelasan kepada awak media.
Pada waktu yang sama, awak media menghubungi Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si., Kadisdikpora Kabupaten Donggala, melalui WhatsApp.
Ansyar memberikan penjelasan berbeda dengan keluhan pihak sekolah.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan dinas merupakan instrumen pengawasan terhadap penggunaan dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di sekolah.
“Rekomendasi dimaksud adalah alat kontrol kami terhadap pemanfaatan dana dan kemajuan pekerjaan di sekolah,” ungkap Ansyar.
Ia juga membantah bahwa rekomendasi tersebut berkaitan dengan pembelanjaan material.
“Tidak ada kaitannya pembelanjaan dengan rekomendasi,” imbuhnya.
Ansyar menjelaskan, rekomendasi diterbitkan setelah pemanfaatan dana dan perkembangan pekerjaan dinilai telah sesuai.
“Semua rekomendasi dikeluarkan jika sudah sesuai pemanfaatan dan perkembangan pekerjaan,” katanya.
Dengan demikian, terdapat dua perspektif yang kini berada di meja publik.
Pihak sekolah dan Korwil memandang termin pencairan yang direkomendasikan dinas berpotensi membatasi fleksibilitas pembelian bahan serta memperlambat progres, khususnya pada wilayah dengan tantangan logistik.
Sementara Disdikpora Donggala menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan alat kontrol terhadap pemanfaatan anggaran dan kemajuan pekerjaan, bukan mekanisme yang menghambat pembelanjaan.
Publik kini tinggal menunggu satu hal yang lebih konkret: aturan tertulis dan mekanisme resmi yang menjadi dasar rekomendasi pencairan tersebut.
Sebab dalam program yang menggunakan anggaran negara, persoalannya bukan semata-mata berapa kali uang dicairkan. Yang tak kalah penting adalah apakah setiap tahapan memiliki dasar, prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menghambat tujuan program di lapangan.
Kalau revitalisasi ingin bangunan cepat berdiri, jangan sampai material sudah menunggu di toko sementara uangnya masih menunggu rekomendasi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan pers. Hak jawab merupakan mekanisme yang memang dijamin dalam UU Pers dan pedoman Dewan Pers.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Sumber : Aduan dan Konfirmasi
Editor : Redaksi