Kepsek Sudah Jawab, Polemik Revitalisasi SDN 19 Sirenja Selesai?
DONGGALA || Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 19 Sirenja, Kabupaten Donggala, memasuki babak baru setelah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, S.Sos., M.Si., memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang sebelumnya dikirimkan wartawan kepadanya pada 13 September 2026.
Ansyar menyatakan kepala sekolah merupakan penanggung jawab program revitalisasi pada tingkat satuan pendidikan.
“Jika Kepsek sudah memberikan tanggapan berarti sudah sesuai, karena penanggung jawab program revitalisasi adalah Kepsek,” kata Ansyar.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam klarifikasi. Namun, justru di titik inilah pertanyaan berikutnya muncul, apakah sebuah persoalan tata kelola program otomatis selesai hanya karena kepala sekolah telah memberikan jawaban?
Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menguji pelaksanaan program berdasarkan dokumen dan fakta.
Program revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tetap memiliki perencanaan, dokumen kerja sama, petunjuk teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), struktur pelaksana, mekanisme penggunaan anggaran, serta kewajiban pertanggungjawaban.
Dengan demikian, jawaban kepala sekolah merupakan bagian dari proses klarifikasi, tetapi kesesuaian pelaksanaan tetap dapat diuji melalui dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Mulai dari PKS, RAB, susunan dan dasar penetapan P2SP, penggunaan anggaran, pengadaan material, pembayaran pekerjaan, progres fisik hingga hasil akhir pembangunan.
Di sinilah satirnya sederhana, kalau cukup dengan jawaban “sudah sesuai”, untuk apa dokumen dibuat dan untuk apa pengawasan dilakukan?
Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan pembagian fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
“Benar, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program pada tingkat satuan pendidikan. Tetapi jangan kemudian istilah penanggung jawab dimaknai sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh proses tata kelola program,” kata Mukti. Jumat, (18/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi sesuai kewenangannya dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk koordinasi, pembinaan dan pendampingan terhadap satuan pendidikan.
“Kalau kepala sekolah sudah menjawab lalu dianggap selesai, pertanyaannya, apakah jawaban itu sudah diverifikasi dengan dokumen PKS, RAB, juknis, progres fisik dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran?” ujarnya.
Mukti menegaskan, mekanisme swakelola bukan berarti kegiatan terbebas dari pengawasan.
“Swakelola bukan zona bebas pengawasan. Anggarannya tetap uang negara, pekerjaannya tetap harus sesuai perencanaan, dan hasilnya menjadi bagian dari sarana pendidikan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama,” tegasnya.
Ia meminta setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian diuji berdasarkan data, bukan asumsi.
“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi jangan juga cukup mengatakan sudah sesuai hanya karena ada jawaban dari kepala sekolah. Ukurannya harus dokumen dan fakta,” katanya.
Redaksi memastikan penelusuran terhadap Program Revitalisasi SDN 19 Sirenja tidak berhenti pada pernyataan pejabat maupun klarifikasi kepala sekolah.
Penelusuran akan diarahkan pada jejak penggunaan anggaran, mulai dari dokumen perencanaan, RAB, PKS, mekanisme pencairan dan penggunaan dana, pengadaan material, pembayaran pekerjaan hingga kesesuaian realisasi anggaran dengan progres fisik di lapangan.
Redaksi juga akan menelusuri mekanisme pembentukan dan penetapan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Hal ini menyusul informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum kepala sekolah dalam struktur P2SP.
Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan Redaksi dan masih memerlukan verifikasi.
Karena itu, yang akan ditelusuri bukan sekadar siapa saja yang tercantum dalam kepanitiaan, melainkan siapa yang mengusulkan, siapa yang membentuk, siapa yang menetapkan, apa dasar penetapannya, serta apakah komposisi P2SP telah memenuhi ketentuan program.
Jika benar terdapat hubungan keluarga sebagaimana informasi yang berkembang, aspek yang relevan juga perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk apakah kondisi tersebut menimbulkan persoalan independensi atau potensi konflik kepentingan.
“Kalau P2SP dibentuk sesuai ketentuan, tentu ada dasar administrasinya dan bisa dijelaskan secara terbuka. Kalau ada dugaan konflik kepentingan, itu juga harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya rumor,” ujar Mukti.
Menurutnya, transparansi P2SP menjadi penting karena panitia tersebut merupakan bagian dari mata rantai pelaksanaan program.
“Yang harus dicari bukan siapa yang harus disalahkan, tetapi apakah proses pembentukan P2SP memiliki dasar yang sah, apakah anggotanya memenuhi ketentuan, dan apakah seluruh pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, Redaksi juga masih menunggu penjelasan dari Tri Satyani, SP., selaku Plt. Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikpora Kabupaten Donggala.
Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi bahan pemberitaan dan penelusuran Redaksi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Sekolah SDN 19 Sirenja, P2SP, Disdikpora Kabupaten Donggala maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Setiap informasi akan ditempatkan secara proporsional berdasarkan hasil verifikasi dokumen, keterangan para pihak dan kondisi faktual di lapangan.
Sebab dalam pengelolaan anggaran negara, pertanyaan publik tidak cukup berhenti pada siapa penanggung jawabnya.
Yang lebih penting adalah siapa melakukan apa, berdasarkan aturan apa, menggunakan anggaran berapa, dan apakah seluruh prosesnya dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.
Penanggung jawab boleh satu nama. Tetapi akuntabilitas tidak boleh berhenti pada satu jawaban.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Klarifikasi
Editor : Redaksi