Ayam Berkokok, Dadu Menggelinding: Polisi ke Mana?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

KEDIRI RAYA || Informasi mengenai dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu kembali mencuat di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah lokasi di Kecamatan Kepung, Plosoklaten, Ngasem, Kandat, Kunjang hingga Ngancar disebut-sebut menjadi titik yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam dan permainan dadu.

Di Kecamatan Ngancar, salah satu lokasi yang disebut dalam informasi awal adalah tempat yang dikenal oleh para pemain sabung ayam dikelola Mbah No. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam dan permainan yang disebut para pemain sebagai cap jiki atau dadu.

Informasi serupa juga menyebut sebuah lokasi yang dikaitkan dengan Jarbini di Kecamatan Kepung. Tempat tersebut diduga menjadi arena sabung ayam. Sementara di Kecamatan Plosoklaten, aktivitas serupa disebut berkaitan dengan pengelola yang dikenal dengan panggilan Pak Pri dan lokasi lain yang disebut dikelola Tris.

Di Kecamatan Kandat, nama Gepeng juga disebut dalam informasi masyarakat sebagai pihak yang diduga mengelola lokasi sabung ayam dan permainan dadu.

Tak berhenti di wilayah tersebut, informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan aktivitas serupa di kawasan yang disebut berada di sekitar perbatasan Jombang-Kediri, tepatnya Desa Kayunkidul. Namun, detail administrasi lokasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan penyebutan wilayah.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaannya sederhana, judi ini memang berlangsung, atau hanya ramai dalam cerita sementara arena tetap berjalan?

Sebab, sabung ayam dan perjudian dadu bukan sekadar tontonan yang selesai ketika ayam turun dari gelanggang. Di balik kerumunan, taruhan dan uang yang berputar, terdapat persoalan hukum yang semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Redaksi memandang informasi tersebut perlu diverifikasi secara terbuka dan profesional. Kepolisian memiliki ruang untuk memastikan apakah lokasi-lokasi yang disebut memang digunakan untuk perjudian, siapa pengelolanya, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta Polres Kediri melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut, sekaligus mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana.

Sorotan publik pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang bermain, siapa yang mengelola atau berapa nilai taruhan. Yang lebih penting adalah bagaimana aparat memastikan ruang publik tidak berubah menjadi arena perjudian yang berlangsung berulang tanpa penanganan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh nama maupun lokasi yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh informasi yang di himpun dari sejumlah pemain sabung ayam masih berstatus dugaan dan membutuhkan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, konfirmasi dari Polres Kediri menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik, apakah dugaan arena sabung ayam dan dadu tersebut benar-benar ada, sudah dipantau, atau justru belum terdeteksi?

Pers bekerja untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan dan verifikasi. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter : Tim
Penyunting : Redaksi
Kategori : Peristiwa
Sumber : Investigasi