LPG 3 Kg Diduga Tembus Rp70 Ribu, APH Diminta Usut dari Hulu ke Hilir
Dugaan penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan aduan warga dan penelusuran awak media, LPG 3 kilogram diduga dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per tabung di sejumlah toko dan kios. Bahkan, saat bulan Ramadan, harganya disebut sempat mencapai Rp70 ribu.
Keluhan tersebut dinilai telah berlangsung cukup lama dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta rantai distribusi LPG bersubsidi di tingkat daerah.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, awak media meminta tanggapan Vitri, Kasubag Perekonomian Parigi Moutong. Ia mengakui pihaknya telah mendengar persoalan harga LPG yang dinilai terlalu tinggi dan berencana menggelar pertemuan dengan agen untuk membahas persoalan tersebut.
“Masalah itu sudah kami dengar. Sementara kami mau mengadakan pertemuan dengan agen terkait kenaikan harga yang terlalu tinggi dari HET,” ujar Vitri.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan pengawasan dengan turun ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sebelumnya sudah turun melakukan pengawasan ke kecamatan-kecamatan yang ada di Parigi Moutong,” katanya.
Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga mendapat respons dari Kanit Tipidter Polres Parigi Moutong IPDA Jodaenis Rajendra.
Ia menyatakan setiap dugaan penyelewengan LPG bersubsidi yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Segala jenis penyelewengan dalam hal dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi, jika ditemukan, akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih atas informasinya, tetap akan kami tindak lanjuti,” tegas Jodaenis.
Ketua Koordinator Format, Mukti Wijaya, meminta persoalan tersebut diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menyasar titik penjualan terakhir, tetapi harus menelusuri rantai distribusi LPG 3 kilogram dari hulu hingga hilir.
“Permasalahan LPG 3 kilogram harus diusut dari hulu sampai hilir. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu agar HET benar-benar berjalan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Mukti.
Ia menilai penelusuran menyeluruh penting untuk memastikan apakah dugaan tingginya harga hanya terjadi di tingkat pengecer atau terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menanggung mahalnya harga LPG bersubsidi. Pemerintah dan aparat harus memastikan distribusinya tepat sasaran dan harga di tingkat masyarakat sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk pengecekan titik penjualan, rantai distribusi, serta dasar penetapan HET yang berlaku di Kabupaten Parigi Moutong.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Aduan Masyarakat
Editor : Redaksi