Disperindag Parimo Luruskan Polemik LPG: NIK Bermasalah Tetap Diverifikasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Novan Sopyan, S.I.P., analis perdagangan Disperindag Kabupaten Parigimoutong (foto : asri_beritaformat)
Novan Sopyan, S.I.P., analis perdagangan Disperindag Kabupaten Parigimoutong (foto : asri_beritaformat)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai penyaluran LPG 3 kilogram gratis di Kecamatan Bolano Lambunu yang memuat persoalan data penerima dan NIK dalam sistem aplikasi.

Novan Sopyan, S.I.P., selaku analis perdagangan Disperindag Kabupaten Parigimoutong, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai NIK yang disebut tidak valid sehingga warga tidak mendapatkan LPG dinilai sebagai kesalahpahaman.

Menurut Novan, tidak ada ketentuan bahwa NIK yang tidak terbaca atau bermasalah dalam sistem otomatis membuat penerima kehilangan hak atas LPG. Jika seseorang memang tercantum dalam daftar penerima, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dan tetap menyalurkan bantuan tersebut.

“Tidak ada istilah NIK tidak valid lalu tidak dikasih gas. Kalau NIK-nya tidak valid, tetap kami verifikasi kembali dan kami berikan gasnya,” ujar Novan.

Ia menjelaskan, proses input NIK dilakukan sebagai bagian dari mekanisme integrasi data antara pemerintah daerah dan Pertamina. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan identitas penerima sekaligus mencocokkan data kependudukan.

Menurutnya, ketidaksesuaian NIK dapat terjadi akibat kesalahan input, misalnya terdapat satu atau dua angka yang keliru. Karena itu, NIK yang tidak terbaca dalam sistem tidak serta-merta dianggap menggugurkan hak warga.

Novan mengaku pihaknya menemukan beberapa data yang perlu dicocokkan kembali antara NIK pada KTP dengan NIK dalam lampiran daftar penerima. Kesalahan tersebut, kata dia, dapat terjadi pada saat proses input data oleh operator di desa.

Namun, Novan menegaskan persoalan berbeda terjadi apabila warga tidak tercantum dalam daftar penerima. Menurut dia, penyaluran hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah masuk dalam data penerima sesuai kriteria program.

“Kalau dia masuk sebagai penerima, pasti kita berikan, sepanjang memang benar penerima. Yang menjadi masalah kalau tidak masuk dalam daftar tetapi meminta untuk diberikan. Itu tidak boleh karena tidak tepat sasaran,” katanya. Rabu (12/8/2026).

Novan juga meluruskan informasi mengenai sekitar 150 warga yang disebut belum menerima LPG. Ia menilai angka tersebut kurang tepat karena di dalam jumlah tersebut terdapat warga yang memang tidak masuk dalam daftar penerima.

“Yang tidak menerima hanya beberapa orang saja. Yang 150 itu ada yang memang bukan kategori penerima. Wajar kalau tidak kami kasih. Kalau kami kasih justru kami yang bermasalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, daftar penerima telah disusun berdasarkan data yang ditetapkan sebelumnya, termasuk kategori desil kesejahteraan masyarakat. Program tersebut, kata dia, masih berlanjut sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum mendapatkan bantuan diminta tidak khawatir.

“Programnya Pak Bupati masih berlanjut. Masyarakat yang memang penerima akan mendapatkan dan datanya terus kami perbarui,” ujarnya.

Sementara itu, pendampingan dari pihak pangkalan, Fitri, meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung di kantornya. Ia juga mempertanyakan sumber informasi dalam pemberitaan sebelumnya dan meminta agar informasi yang disampaikan tidak hanya berasal dari satu pihak.

“Mending datang ke kantor langsung, kami jelaskan di sini. Jangan menyebarkan berita hoaks. Masalahnya menyebarkan berita hanya sepihak. Sumber beritanya dari mana?” kata Fitri.

Pemimpin Redaksi beritaformat, Mukti Wijaya, menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi di lapangan.

Mukti mengatakan, Redaksi menghargai klarifikasi dari Disperindag Parigimoutong sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. Namun, ia menyayangkan penggunaan istilah “hoaks” terhadap berita yang menurutnya memiliki dasar keterangan narasumber.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, tentu kami terbuka untuk klarifikasi dan koreksi. Tetapi sebaiknya berita dibaca secara utuh sebelum menyimpulkan bahwa berita tersebut hoaks,” ujar Mukti.

Menurutnya, berita sebelumnya tidak menyatakan bahwa seluruh warga yang NIK-nya bermasalah kehilangan hak menerima LPG. Pemberitaan tersebut mengangkat persoalan yang disampaikan warga serta keterangan pejabat desa dan kecamatan mengenai adanya perbedaan data penerima dengan data yang muncul ketika NIK dimasukkan ke dalam sistem.

“Berita kami merupakan hasil wawancara dengan sejumlah narasumber. Karena itu, klarifikasi dari Disperindag justru menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada masyarakat,” katanya.

Mukti menambahkan, Redaksi telah melakukan penyempurnaan terhadap narasi, judul, subjudul dan visual berita agar pemberitaan tetap berada dalam koridor prinsip jurnalistik, keberimbangan serta ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme pers.

“Kami tidak alergi terhadap kritik maupun koreksi. Jika ada fakta yang perlu diluruskan, sampaikan datanya. Redaksi akan melakukan verifikasi. Tetapi menyebut sebuah berita sebagai hoaks juga harus didasarkan pada fakta, bukan semata-mata karena ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan,” pungkas Mukti.

Klarifikasi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan penyaluran LPG 3 kilogram di Bolano Lambunu tidak semata-mata menyangkut ada atau tidaknya LPG, tetapi juga menyangkut sinkronisasi data penerima, mekanisme verifikasi NIK, ketepatan sasaran, serta komunikasi antara pemerintah, desa, pangkalan dan masyarakat.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Klarifikasi Narasumber