Polisi Gadungan Pemalak Warung di Duduksampeyan Dibekuk
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil meringkus pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, yang diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Sabtu (9/5/2026).
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pria yang mengaku anggota Polsek Panceng dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan”.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri mengatakan, pelaku terakhir kali mendatangi warung milik K (45) di Jalan Raya Tumapel dan meminta uang sebesar Rp250 ribu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata telah dilakukan pelaku sejak awal 2023. Korban mengaku rutin memberikan uang karena percaya pelaku benar anggota kepolisian.
Dalam setiap aksinya, pelaku meminta uang antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Selama hampir tiga tahun, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Bakri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta uang tanpa dasar yang jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegasnya.
Masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.
Reporter: Oka
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Gresik, Jawa Timur
Sumber: Penmas Polres Gresik
Editor : Redaksi