Fatmawati dan Rifki, Divonis 12 dan 18 Bulan Penjara Serta Ganti Rugi Keuangan Negara 292 Juta
FORMAT PARIGIMOUTONG | Mantan Kepala Desa (Kades) Dusunan Barat, Fatmawati P, dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rifki Kilan, divonis bersalah atas kasus korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2021-2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (18/12/2024), memutuskan Fatmawati dan Rifki Kilan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim, yang diketuai Sugiyanto, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada Fatmawati dan 1 tahun 6 bulan kepada Rifki Kilan.
"Selain itu, keduanya juga dihukum denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Rifki Kilan juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 292 juta rupiah," ungkap Fauzi Paksi, S.H.,M.H.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan, "Fatmawati dan Rifki Kilan, diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding," pungkasnya. (Asri)
Editor : Redaksi