Polsek Balikpapan Barat Bekuk ASW Sita Paket Sabu Seberat 1,02 Gram

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
ASW tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas Polsek Balikpapan Barat hanya bisa pasrah (penmassekbppbrt/salahudin_asri beritaformat.com)
ASW tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas Polsek Balikpapan Barat hanya bisa pasrah (penmassekbppbrt/salahudin_asri beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, S.H.,M.H., membenarkan telah mengamankan 1 orang, di duga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, melalui Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Barat dan Unit Patroli Samapta, Sabtu (20/7/2024). 

Pengungkapan ini atas laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Gunung Traktor, Balikpapan Barat. 

Atas dasar laporan warga, anggota Buser dan Samapta Polsek Balikpapan Barat melakukan penyisiran dilokasi dan, mendapati ASW (29) yang kedapatan membawa sabu. 

"Pada Jum'at, sekira pukul 21.50 WITA, anggota melakukan penyisiran di Jl. Gunung Traktor, RT 03, Kelurahan Baru Ullu, Kabupaten Balikpapan Barat, dan mendapati pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan paket sabu, yang di akuinya baru beli dari seseorang yang tidak dia kenal, dengan harga 1,4 Juta rupiah, dan mengaku akan dikonsumsinya sendiri," ungkap Kompol Teguh. 

Dari tangan ASW, warga Dusun Mora Utama, Kelurahan Karosa, Kecamatan Karossa, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik klip seberat 1,02 gram dan 1 buah sompet merk Lacoste warna hitam. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," pungkas Kompol Teguh. (Salahudin/Asri)