Diduga Bodong 2 Oknum Mantan Kades Nekad Gali Tanah Kuning di Dalam Pabrik PT Aplus Pasific

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Alat berat jenis excavator terlihat sedang melakukan pengisian material ke bak dumptruk yang sedang antri mengular didalam pabrik PT Aplus Pasific (foto : tim/redaksi_beritaformat.com)
Alat berat jenis excavator terlihat sedang melakukan pengisian material ke bak dumptruk yang sedang antri mengular didalam pabrik PT Aplus Pasific (foto : tim/redaksi_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Aktifitas penggalian material jenis tanah kuning atau yang disebut clay di dalam pabrik PT. Aplus Pasific, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, perlu mendapat atensi khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, aktifitas penggalian pengambilan material tanah kuning (clay) di duga kuat belum mengantongi izin resmi, atau Surat Izin Penggalian Batuan (SIPB) atau material jenis tertentu. 

Selain itu, pelaksanaan penggalian material sudah pada tahap penjualan ke luar area pabrik. Itu artinya, sudah bisa dikatakan sebagai ilegal mining (red_penambangan ilegal).

Padahal, untuk melakukan kegiatan penggalian dan penimbunan, kontraktor atau perusahaan yang ditunjuk harus memiliki SIPB resmi, yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga seperti, badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perseorangan, dan menteri bidang pertambangan dan batu bara. 

Perlu menjadikan catatan bahwa, permohonan SIPB hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan (WIUP). Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi harus sesuai dengan pasal 131 PP 96/2021.

Menurut penuturan H, salah seorang warga sekitar Pabrik PT. Aplus Pasific, aktifitas penggalian tanah kuning sudah berjalan sejak tanggal 19 Juni 2024. 

 

"Hingga saat ini, kegiatan penambangan belum mendapat perhatian dari pihak berwenang. Pastinya kurang tau. Tapi, sejak hari Kamis (19/6) lalu sudah banyak armada keluar masuk memuat clay," tutur H saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (28/6/2024). 

Lebih lanjut H menyampaikan, penggalian tanah kuning di dalam PT. Aplus Pasific, diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, inisial S, dan oknum mantan Kades Karangtumpuk Lor inisial I. 

Sedangkan dari keterangan sopir-sopir armada saat ditemui awak media di depan pabrik PT. Aplus Pasific mengatakan bahwa, surat jalan yang dipakai oleh S dan I, untuk penjualan material jenis tanah kuning ini, dari CV. Pasir Jaya Arto Moro. Yang dalam keterangannya juga sebagai pemegang proyek penggalian material clay tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, tim masih kesulitan menemui pihak-pihak terkait, dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut. (Tim)