Tambang Galian C Diduga Ilegal di Pekukuhan Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Aktivitas galian C yang diduga tidak berizin di Desa Pekukuhan, Dusun Sambikerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan warga. Masyarakat menilai praktik penambangan tersebut terus berlangsung meski berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai Undang-Undang Pertambangan apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang liar yang dianggap tidak mengindahkan aturan hukum maupun dampak lingkungan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut diduga kerap beroperasi secara buka-tutup. Pola tersebut, menurutnya, diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan maupun operasi penertiban dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap galian C di Desa Pekukuhan segera ditindak sesuai undang-undang yang berlaku jika memang tidak memiliki izin. Kalau perlu lokasi dipasang garis pelanggaran agar tidak lagi beroperasi. Selama ini tambang terkesan buka-tutup dan diduga untuk menghindari penggerebekan,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat karena lokasi penambangan disebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Bangsal dan dapat diakses melalui Desa Mojotampeng, Dusun Melaten, Kecamatan Bangsal.

“Yang membuat kami heran, lokasi tambang tidak jauh dari Polsek Bangsal. Harusnya ada tindakan tegas dan terukur dari Polsek Bangsal maupun Polres Mojokerto,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat kepolisian terkait legalitas aktivitas galian C yang dimaksud. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Reporter : Harno
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Aduan Warga