Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong bersama Pemerintah Desa Olobaru melakukan peninjauan langsung terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Olobaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kamis (7/5/2026).
Peninjauan dipimpin Kapolsek Parigi, Noldy Williams Sualang, bersama KBO Intelkam, Detut Rahadian Edy Bhuana, dan Kepala Desa Olobaru, Arnold.
Baca juga: Penumpang Rental Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Sopir ke Polda Sulteng
Sebanyak 21 personel Polres Parigi Moutong bersama tujuh warga Desa Olobaru menempuh perjalanan sekitar lima jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah warga sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional. Namun, polisi tidak menemukan alat berat jenis ekskavator maupun mesin jet yang biasanya digunakan dalam aktivitas tambang ilegal skala besar.
Dari hasil dialog di lapangan, para penambang mengaku berasal dari Desa Olobaru dan Desa Lemusa. Sementara warga asal Bombana, Kendari, yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan, disebut telah kembali ke daerah asalnya.
Kapolsek Parigi menegaskan agar masyarakat tetap menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan aktivitas sesuai petunjuk undang-undang dan peraturan pemerintah supaya tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun lingkungan,” ujarnya.
Imbauan serupa juga disampaikan Kepala Desa Olobaru kepada para penambang di lokasi.
Baca juga: Dugaan Tebusan Rp35 Juta Warnai Kasus Narkoba di Bolano Lambunu, Polisi Diminta Transparan
Langkah cepat yang dilakukan Polres Parigi Moutong bersama pemerintah desa disebut sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Pemerintah desa dan kepolisian menegaskan tidak memberi ruang bagi pemodal tambang ilegal di wilayah Desa Olobaru.
Reporter: Umpe/Asri
Editor: W13D
Baca juga: Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Trans Sulawesi
Kategori: Hukum
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polsek Parigi
Editor : Redaksi