Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

Reporter : Redaksi
Keempat tersangka berikut barang bukti ganja seberat 42Kg yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polda Sumbar (foto : humaspoldasumbar/asri_beritaformat.com)

FORMAT PADANG | Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47Kg ganja dengan menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda di Padang dan Lubuk Alung.

"Keempat tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu, YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20)," ungkap Kombes Nico.

Baca juga: 6 Kurir Sabu Dibekuk di Bandara Mutiara Palu, Celah Pengamanan Disorot

Menurut Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

"Anggota kami kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, dan menemukan 5Kg ganja di dalamnya," terang Kombes Nico. Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Dua Pria Diciduk di Poso, Sabu 0,67 Gram Diamankan

Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Nico, anggota Satresnarkoba ke rumah pelaku lainnya di Padang Sirai.

"Dirumah tersangka lain, kami menemukan karung warna hijau berisi 23 paket besar diduga ganja yang disembunyikan dibawah kompor dapur dan 1 karung warna putih berisi 19 paket besar diduga ganja yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Sabu 1 Gram Bongkar Peredaran Narkoba di Sigi: Pria 29 Tahun Dibekuk Polisi

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujarnya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru