Kejari Banggai ajukan dua perkara RJ, Kejati Sulteng setujui penghentian penuntutan setelah korban memaafkan dan kerugian dipulihkan
Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Hentikan Penuntutan Pemuda 19 Tahun yang Terjerat Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
FORMAT PALU | Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan terhadap
Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP iOS Melalui Restorative Justice
FORMAT PALU | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Zullikar
Kejati Sulteng RJ Dua Kasus Pidana, Wujud Komitmen Kedepankan Solusi Capai Harmoni
FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Wakajati) Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi
"Tajam ke Atas Humanis ke Bawah" Kacabjari Tinombo RJ Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Papa Lia
Fauzipaksi : Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.15 tahun 2020 tentang Restorative Justice
Damai : Jaksa Setujui Permohonan RJ Papa Riri
FORMAT PARIMO | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana