Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pimpin ekspose RJ perkara yang diajukan oleh Kejari Banggai (foto : asri_beritaformat)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pimpin ekspose RJ perkara yang diajukan oleh Kejari Banggai (foto : asri_beritaformat)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., secara daring bersama Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI, Kamis (4/6/2026).

Perkara pertama melibatkan Muh. Darmawan Datu Adam alias Wawan yang disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan. Kasus bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli air galon. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio senilai sekitar Rp24 juta.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban. Korban telah memberikan maaf serta menerima kompensasi biaya transportasi. Selain itu, kendaraan yang sempat digadaikan berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan Joni Handoko yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Dalam perkembangannya, tersangka telah menebus kembali kendaraan yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hubungan kekeluargaan antara kedua pihak juga menjadi pertimbangan untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Berdasarkan hasil ekspose, kedua perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materil untuk memperoleh penghentian penuntutan. Kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahan, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai melalui mekanisme Restorative Justice.

“Persetujuan penghentian penuntutan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” demikian disampaikan dalam hasil ekspose.

Reporter: Asri
Penyunting: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Penkum Kejati Palu