"Tajam ke Atas Humanis ke Bawah" Kacabjari Tinombo RJ Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Papa Lia

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suasana diruang Kejaksaan Negri Tinombo di Parigimoutong saat expose perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)
Suasana diruang Kejaksaan Negri Tinombo di Parigimoutong saat expose perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

FORMAT TINOMBO | Dengan mengedepankan hati nurani, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi, untuk kedua kalinya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), kepada terdakwa atas nama Abdul Razak Alias Papa Lia dalam perkara pasal 351 (1) KUHPidana (penganiayaan). 

Restorative Justice (RJ) merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana diluar jalur hukum ataupun peradilan, dengan mengedepankan hati nurani dan mediasi antara pelaku dengan korban. Selain itu, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain juga harus dilibatkan guna bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan kembali seperti semula.

Dalam pelaksanaannya, RJ harus diterapkan secara profesional. Pada perkara Abd. Razak Alias Papa Lia (47), warga Desa Bobalo melakukan pemukulan kepada korban Romadin, yang notabene tetangganya disebabkan, salah paham soal batas tanah. 

Setelah mempelajari dan memperhatikan kasus tersebut, dengan berbagai pertimbangan dan rasa kemanusiaan, Jaksa Fasilitator pada Cabjari Tinombo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, terhadap terdakwa Abd. Razak Alias Papa Lia kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. 

Adapun Cabjari Tinombo, melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Abd. Razak karena, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah mengganti biaya pengobatan korban sejumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah. 

Selain itu, ancaman pidana atau denda akibat tindak pidana tersebut, tidak lebih dari 5 tahun penjara. Dan adanya persetujuan damai, antara terdakwa dan saksi korban yang ditawarkan Penuntut Umum, yang sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian tanpa syarat yang sudah tertuang dalam Berita Acara Perdamaian yang disaksikan oleh semua pihak. 

Hal tersebut, merupakan Syarat mutlak yang terpenuhi untuk mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ). 

Dari hasil ekspose secara virtual penanganan perkara yang dipaparkan oleh Kacabjari Tinombo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dengan pertimbangannya menyetujui penanganan perkara tersebut di hentikan penuntutannya melalui proses Restorative Justice, yang berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan Cabjari Tinombo ini, merupakan salah satu bukti nyata bahwa, Hukum tajam ke atas namun tetap humanis ke bawah. Hal demikian tentunya dilakukan dengan arif bijaksana dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. (Asri)