Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Hentikan Penuntutan Pemuda 19 Tahun yang Terjerat Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suasana ekspose perkara penghentian penuntutan terhadap tersangka Berkat Valentino Dombo (foto : humaskejatipalu/asri_beritaformat.com)
Suasana ekspose perkara penghentian penuntutan terhadap tersangka Berkat Valentino Dombo (foto : humaskejatipalu/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin langsung ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Berkat Valentino Dombo (19), asal Desa Tomata, Morowali Utara, yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, Rabu (28/5/2025).

Zulfikar Tanjung dalam keterangannya menyampaikan jika Berkat Valentino Dombo, seorang yatim piatu yang menjadi tulang punggung keluarga, terjerat kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang warga, Rahmat Saleh. Namun, keluarga korban telah menerima permintaan maaf dan memberikan keikhlasan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai tangan hukum, tetapi sebagai wajah negara yang penuh welas asih. Kami memilih penyelesaian secara restoratif untuk mengembalikan keharmonisan dan keadilan di masyarakat," kata Zullikar Tanjung.

Lebih lanjut Zulfikar Tanjung menjelaskan, penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa alasan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi kesepakatan damai secara tertulis antara keluarga korban dan tersangka, dan tersangka menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (Asri)