Tentukan Arah Kebijakan dan Pembangunan TA 2024, Ir Slamet Hidayat Gelar Musrenbangdes Kepuhanyar
BERITA MOJOKERTO | Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes, adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa, untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu Recana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Seperti halnya yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan desa pada TA 2024 yang akan datang, Pemdes Kepuhanyar melaksanakan kegiatan Musrenbangdes yang dipimpin Kepala Desa (Kades) Kepuhanyar Ir. Slamet Hidayat, bertempat di pendopo balai desa. Selasa, (19/9/2023).
Acara yang digelar sejak pukul 09.00 hingga pukul 10.50 wib, yang dihadiri tak kurang dari 45 tamu undangan ini, bertujuan untuk menyepakati prioritas kebutuhan untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun 2024, sekaligus sebagai usulan kegiatan yang akan digodok pada Musrenbang tingkat kecamatan nanti.
Hadir Dalam Acara tersebut:
1. Drs. H.Mokh Malik M.M Camat Mojoanyar
2. Iptu Nanang Mulyono S.H. Kapolsek Mojoanyar
3. DAN POS Mojoanyar Letda H.Inf Sutopo Diwakili Serda Winardi
4. lr Slamet Hidayat Kepala Desa Kepuhanyar
5. Serda Winardi Babinsa Desa Kepuhanyar
6. Bripka Hanung Babinkamtibmas Desa Kepuhanyar
7. Sumarto Ketua BPD Desa Kepuhanyar
8. Tito Kasi Pembangunan Kecamatan Mojoanyar
9. Seluruh perangkat Desa Kepuhantar, Tokoh masyarakat dan Warga Desa Kepuhanyar.
Kegiatan Musrenbangdes ini, merujuk pada undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT No.21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sehingga, desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya. (Rose)
Editor : Redaksi